Mata Lokal Memilih

Dianggap Tak Relevan, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Usul Revisi UU Pemilu Soal Jumlah Kursi Dewan

Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering, Senin (19/12/2022) menyoroti terkait UU Pemilu soal penentuan jumlah kursi dewan.

Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/ faturahman
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering, Senin (19/12/2022) menyoroti terkait UU Pemilu soal penentuan jumlah kursi legislatif. Dia berpendapat, selayaknya dilakukan revisi ketentuan dalam undang-undang pemilu terkait penentuan jumlah kursi legislatif yang selama ini didasarkan jumlah penduduk, selayaknya ditambah dengan luas wilayah juga jadi penentunya. 

Dia mencontohkan Provinsi Kalteng di satu pihak sebagai provinsi terbesar (pasca Papua dimekarkan) tapi dari keterwakilan anggota legislatif sangat kecil, yaitu 6 kursi di DPR RI dan 45 kursi di DPRD Provinsi Kalteng.

Penyebabnya, karena jumlah penduduknya belum mencukupi, hingga saat ini jumlah penduduk di Kalteng cuma 2,7 juta jiwa saja.

“Jumlah kursi Kalteng itu tidak pernah bertambah (stagnan) sejak Pemilu pada Jaman Orde baru sampai saat ini,” ujarnya kepada Tribunkalteng.com.

Minimnya keterwakilan anggota legislatif asal Kalteng di Senayan, sedikit banyaknya mempengaruhi posisi tawar Kalteng di pusat, khususnya dalam hal kepemerintahan dan anggaran.

“Idealnya jumlah kursi DPR RI  menjadi 2 Dapil dengan masing-masing 6 kursi jadi totalnya menjadi 12 kursi Adapun, demikian juga di DPRD Provinsi dari 45 kursi menjadi 55 kursi, sehingga paling tidak sama dengan kursi Kalsel,” tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved