Mata Lokal Memilih
Dianggap Tak Relevan, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Usul Revisi UU Pemilu Soal Jumlah Kursi Dewan
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering, Senin (19/12/2022) menyoroti terkait UU Pemilu soal penentuan jumlah kursi dewan.
Dia mencontohkan Provinsi Kalteng di satu pihak sebagai provinsi terbesar (pasca Papua dimekarkan) tapi dari keterwakilan anggota legislatif sangat kecil, yaitu 6 kursi di DPR RI dan 45 kursi di DPRD Provinsi Kalteng.
Penyebabnya, karena jumlah penduduknya belum mencukupi, hingga saat ini jumlah penduduk di Kalteng cuma 2,7 juta jiwa saja.
“Jumlah kursi Kalteng itu tidak pernah bertambah (stagnan) sejak Pemilu pada Jaman Orde baru sampai saat ini,” ujarnya kepada Tribunkalteng.com.
Minimnya keterwakilan anggota legislatif asal Kalteng di Senayan, sedikit banyaknya mempengaruhi posisi tawar Kalteng di pusat, khususnya dalam hal kepemerintahan dan anggaran.
“Idealnya jumlah kursi DPR RI menjadi 2 Dapil dengan masing-masing 6 kursi jadi totalnya menjadi 12 kursi Adapun, demikian juga di DPRD Provinsi dari 45 kursi menjadi 55 kursi, sehingga paling tidak sama dengan kursi Kalsel,” tegasnya. (*)