Berita Kalsel

Uang Curian Dipakai Mabuk Miras, Tiga Tersangka Pencuri dan Penadah Pulaulaut Kotabaru Dibekuk

Tiga tersangka pelaku pencurian dan penadah di Pulaulaut Kotabaru Kalsel ditangkap Personel Tim Macan Bamega Polres Kotabaru.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Tiga tersangka sebagai pelaku pencurian dan penadah di Pulaulaut Kotabaru Kalsel ditangkap Personel Tim Macan Bamega Polres Kotabaru, Kalsel. 

TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU - Tiga terangka sebagai pelaku pencurian dan penadah di Pulaulaut Kotabaru Kalsel ditangkap Personel Tim Macan Bamega Polres Kotabaru, Kalsel.

Tiga tersangka tersebut dibekuk setelah pemilik barang melaporkan tindak pidana pencurian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sehingga akhirnya ditindak lanjuti kemudian tiga tersangka diamankan terkait tindak pidana pencurian tersebut yakni dua orang tersangka pencurian dan satu penadah.

Mereka diamankan Tim Macan Bamega, Polres Kotabaru yang  meringkus tiga tersangka terkait dugaan pencurian tersebut.

Tersangka ditangkap di dua tempat, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dua tersangka dibekuk di Jalan Plamboyan, RT 02/01, Desa Semayap, dan jalan Minapuri, RT 17, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru.

Baca juga: Bobol Konter HP di Kayong Utara, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Setelah Terendus Dari Kamera CCTV

Baca juga: Residivis Pencurian, Ditangkap di Pasar Martapura Curi Barang di Gudang Jalan Trikora Banjarbaru

Baca juga: Raih Untung Jutaan Rupiah Sebagai Calo, Pria Asal Nunukan Diamankan Fasilitasi WNI Ilegal

Baca juga: Ungkap Pelaku Pembunuhan Aipda Andre Wibisono, Polresta Palangkaraya Buru 2 Tersangka Lainnya

Seorang tersangka lagi diduga penadah.

Mereka HIS (22) dan DR (21), warga Jalan Titian Taman Melati, RT 02/01, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara.

Sedangkan seorang tersangka lagi yaitu DW, warga jalan Minapuri, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara.

Selain mengamankan para tersangka, Unit Buser atau Tim Macan Bamega yang dipimpin Kanit Ipda Bernat Sinaga juga mengamankan barang bukti handphone Vivo Y53s.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, SIK membenarkan. Anggotanya meringkus dua pelaku pencurian dan seorang diduga penadah.

Hasil interogasi kepada petugas, tersangka HIS mengaku melakukan pencurian di rumah korban di Jalan Plamboyan, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara pada Senin 5 Desember 2022 lalu.

Aksi dilakukan tersangka dengan memanjat tembok belakang bagian rumah korban.

Setelah itu membuka pintu rumah bagian belakang yang tidak terkunci.

Sedangkan korban saat itu sedang tidur.

Kepada petugas, HIS mengaku hanya mengambil satu handphone di rumah tersebut.

Dua hari kemudian, HIS meminta kepada DR untuk menjualkan handphone.

Sedangkan DR tidak mengetahui handphone adalah hasil curian.

Namun diketahui DR handphone didapat HIS di jalan.

DR menawarkan melalui jejaring sosial facebook dan dibeli tersangka DW seharga Rp 650 ribu.

Oleh DR handphone diantarkan ke rumah DW.

Uang hasil penjualan dibagi.

HIS mendapatkan Rp 600 ribu.

Sementara DR mendapat Rp 50 ribu.

Sedangkan pengakuan DW, membeli handphone dari DR.

ifhofjf
Kanit Buser Ipda Bernat Sinaga (kanan) saat menginterogasi salah satu dari tiga tersangka pencurian. TIM BUSER POlRES KOTABARU.

Handphone dijual kepadanya tanpa kotak, dengan alasan kotaknya masih dicarikan DR dan akan diantarkan bila kotak sudah ditemukan.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka HIS mengakui, selain mengambil handphone, juga mengambil uang korban Rp 2 juta yang dihabiskan untuk membeli miras, lem untuk mabuk-mabukan.

"HIS merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar Lembaga Permasyarakatan sekitar satu bulan yang Lalu," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sebulan Bebas, Lelaki Kotabaru Kembali Diciduk karena Kasus Pencurian, Uangnya Dipakai Bell Miras

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved