Berita Kalbar
Rumah di Kendawangan Digerebek Diduga Tempat Transaksi Narkotika, Empat Orang Diamankan
Sebuah rumah di Kandawangan, Ketapang Kalbar digerebek diduga tempat transasksi narkoba. Empat orang diamankan diduga terlibat tindak pidana Narkotika
TRIBUNKALTENG.COM, KETAPANG - Sebuah rumah di Kandawangan, Ketapang Kalbar digerebek diduga tempat transasksi narkoba. Empat orang diamankan diduga terlibat tindak pidana Narkotika, pada Minggu 4 Desember 2022 pukul 03.30 wib.
Penggerebekkan dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari warga sekitar kerap diduga dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas melakukan penggeledahan dan benar saja dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang haram narkotika.
Personel Polsek Kendawangan kemudian mengkap empat orang masing masing berinisial MN (33), YD (33), MS (38), dan AM (42) diduga terlibat tindak pidana tersebut.
Baca juga: Kecelakaan di HSS Kalsel, Fuso Bermuatan Papan Triplek Tabrak Dumptruk Parkir Hingga Terguling
Baca juga: Terlibat Tindak Pidana Narkotika, 3 Pria di Banjarmasin Ditangkap, Sabu dan Pil Ekstasi Disita
Baca juga: Pria Sungai Tabuk Ditangkap Hasil Pengembangan Kasus Narkotika, 2 Paket Sabu 0,26 Gram Disita
Keempatnya diamankan di rumah tersebut, karena diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Ananda Gunawan menyampaikan penangkapan empat terduga pelaku dilakukan setelah adanya informasi yang diterima anggota Polsek Kendawangan sering ada kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
“ Dari informasi yang diterima rumah tersebut milik salah satu pelaku yaitu MN ” ujar Ananda
Lebih jauh dijelaskan, setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan dipimpin langsung Kapolsek Kendawangan, personel Polsek langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut, dan mendapatkan enam orang oknum warga sedang berada didalam rum.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap keenam pelaku yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat.
Anggota Polsek berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku MN, YD, MS, dan AM berupa 11 plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, 2 plastik klip kecil yang berisi lima belas setengah pil bewarna hijau yang diduga pil ekstasi, sebuah timbangan digital, sebuah handphone serta uang tunai sebesar 2.750.000.
Sedangkan dua orang oknum warga lainnya sementara menjadi saksi untuk diambil keterangannya.

Dari empat orang yang kdiamankan dilakukan pemeriksaan, saat ini MN, YD, MS, dan AM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan dua lainnya, statusnya sebagai saksi. Hasil pemeriksaan, MN dan YD mengaku barang haram tersebut kepunyaannya.
"Namun kami akan terus lakukan pengembangan dilapangan termasuk mencari pemasok dari barang haram tersebut. Pastinya Polsek Kendawangan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba ” ujar Iptu Ananda
Ditambahkannya, keempat pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak Rp10 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Enam Orang Diamankan Polsek Kendawangan Terkait Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita, .