Berita Kalsel
Terlibat Tindak Pidana Narkotika, 3 Pria di Banjarmasin Ditangkap, Sabu dan Pil Ekstasi Disita
Terlibat tindak pidana narkotika, tiga pria di Banjarmasin ditangkap, atas kepemilikian sejumlah narkoba jenis sabu dan Pil ekstasi disita petugas.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Terlibat tindak pidana narkotika, tiga pria di Banjarmasin ditangkap, atas kepemilikian narkoba jenis sabu, Pil ekstasi disita petugas.
Sejumlah barang haram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi milik tiga pria di banjarmasin tersebut disita di tiga tempat saat dilakukan penggeledahan.
Pengungkapan kasus narkoba tiga pria di banjarmasin tersebut berawal dari petunjuk yang ada di telepon selular salah satu tersangka, saat dilakukan pengecekan handphone terlihat transaksi narkotika, sehingga petugas melakukan penggeledahan pada beberapa titik.
Kedapatan para tersangka mempunyai puluhan gram sabu dan Pil Ekstasi sehingga akhirnya tiga lelaki tersebut diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.
Baca juga: Anak Usia 3 Tahun Tenggelam di Sungai Manday Kapuas Hulu, Petugas Masih Lakukan Pencarian
Baca juga: Pj Bupati Kobar Harapkan RSSI Pangkalan Bun Pertahankan Akreditasi Pelayanan Prima Bintang 5
Baca juga: Pria Pontianak Meninggal Tak Wajar Saat Rumah Kosong, Ditemukan Terlentang di Depan Pintu WC
Penangkapan itu saat Senin (5/12/2022) malam, tiga orang tersebut berinisial HW (38) warga Jalan Soetoyo Kelurahan Teluk Dalam, BS (29) warga Jalan Dahlia Kelurahan Telawang dan RY (31) warga Jalan Rawasari.
Kepala Satnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengatakan, anggota mencoba melakukan penggeledahan kepada HW. Dan saat pengecekan handphone terlihat transaksi narkotika.
"HW saat terlihat mencurigakan dan terdapatlah narkotika, dan pihak kami mencoba menggeledah mendapati barang bukti yang diletakan di jalan Setoyo S, atau tepatnya di dekat kuburan yang ada di Gang Nuri," ucapnya, Rabu (14/12/2022).
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dalam bungkus kemasan teh barang bukti 10 butir ekstasi dengan berat bersih 3.84 gram.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba juga menyisir ke dalam rumah HW dan menemukan 43 butir ekstasi yang berat bersih 16,40 gram yang disimpan dalam kotak bekas sabun.
Selain itu, 5 paket sabu dengan berat bersih 11,29 gram yang disimpan dalam 1 kotak plastik warna hitam, dan sebuah timbangan digital.
"Berdasarkan pengakuan HW, barang itu milik temannya BS, seorang napi yang mendekat di Lapas Teluk Dalam dan dia juga berkata barang lainnya juga ada menitipkan kepada RS," ujar Mars.

Mendengar pengkuan HW, para petugasnya mendatangi dan melakukan penggeledahan kepada pelaku RS di bengkel deco di Jalan Rawasari,
Dan didapati, dua paket sabu dengan berat 1,01 gram, dua lembar plastik klip, satu sendok dan dari sedotan plastik.
Guna diproses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah diamanakan di Mapolresta Banjarmasin. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Puluhan Ekstasi dan Sabu Giring Tiga Orang ke Penjara Polresta Banjarmasin