Berita Kalsel
Bawa 258 Butir Obat Daftar G Seledryl, Pria Kandangan Diduga Pengedar Tertangkap Saat Kecelakaan
Pria Kandangan Kabupaten HSS Kalsel ditangkap saat mengalami kecelakaan lalulintas. Petugas menemukan ratusan butir obat daftar G dalam tasnya.
TRIBUNKALTENG.COM, KANDANGAN - Pria Kandangan Kabupaten HSS Kalsel ditangkap saat mengalami kecelakaan lalulintas di jalan Jalan Jendral Sudirman, Desa Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten HSS.
Saat terjadu kecelakaan tersebut, Petugas menemukan ratusan butir obat daftar G yang disimpan dalam tas pria Kandangan tersebut.
Saat ditemukan petugas, sebanyak ratusan butir obat Seledryl yang di bawa Pria Kandangan tersebut dibungkus menggunakan plastik warna hitam.
Pria Kandangan tersebut diduga Pengedar obat daftar G seledryl. Dia akhirnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terduga Pelaku ditangkap petugas di Pulau Negara, Kelurahan Jambu Hilir RT 002 RW 001, Kandangan, Kabupaten HSS, Kalsel, Minggu (11/12/2022) pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Pria Sungai Tabuk Ditangkap Hasil Pengembangan Kasus Narkotika, 2 Paket Sabu 0,26 Gram Disita
Baca juga: Pembuangan Bayi di Pontianak, Terduga Pelaku Mengaku Bayinya Meninggal Prematur Usai Lahir di RS
Baca juga: Terdakwa Arisan Online Banjarmasin Divonis 3 Tahun, Korban Gugat Perdata Tuntut Rp 1,4 M Kembali
Kepala Seksi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi, Senin (12/12), mengatakan, satu orang laki-laki ditangkap dalam dugaan mengedarkan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
Pelaku adalah JM (45), warga Jalan Teluk Masjid, Kandangan, Kabupaten HSS, Kalsel.
Penangkapan dilakukan di Jalan Jendral Sudirman, Desa Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten HSS.
Masih kata Purwadi, barang bukti yang diamankan adalah 258 butir obat seledryl.
Selain itu, satu kantong plastik warna hitam, satu tas selempang wara hitam, uang hasil penjualan Rp 90 ribu, handphon dan motor DA 2090 DH.
Dia ceritakannya, penangkapan dilakukan saat pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jendral Sudirman, Desa Tibung Raya.
Kemudian, anggota Satlantas Polres HSS memeriksa keadaan. Ternyata, pengendara motor malah terlihat gugup.

Kemudian, anggota Satlantas memeriksa barang bawaan JM dan ditemukanlah 258 butir obat Seledryl yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam. Kemudian, dimasukkan ke dalam tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku.
"Kemudian anggota Satuan Lantas menghubungi anggota Satresnarkoba untuk membawa pelaku ke Polres HSS. Dia pun mengakui semua barang tersebut miliknya untuk diedarkan kembali," pungkas Ipda Purwadi. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembawa Ratusan Butir Obat Terlarang Kecelakaan Motor di Tibung Kabupaten HSS Kalsel