Berita Kalbar
Pembuangan Bayi di Pontianak, Terduga Pelaku Mengaku Bayinya Meninggal Prematur Usai Lahir di RS
Terduga pelaku pembuang bayi di semak-semak pinggir Jalan Angkasa Pura Sungai Raya Kalbar mengaku bayi hubungan gelap lahir meninggal prematur di RS.
TRIBUNKALTENG.COM, KUBURAYA - Terduga pelaku pembuang bayi di semak-semak pinggir Jalan Angkasa Pura Sungai Raya Kalbar mengaku bayi hubungan gelap lahir meninggal prematur di sebuah rumah sakit.
Pemuda berusia 21 tahun terduga pelaku ini juga mengakui bayi yang dibuang di semak-semak tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Bahkan dia mengaku kepada petugas, wanita yang jadi pasangannya tersebut adalah seorang gadis masih di bawah umur.
Pria ini tertangkap oleh Tim PRC Spartan Polres Kubu Raya yang sedang melakukan patroli.
Petugas menangkap seorang pemuda yang kedapatan membuang jasad bayi berjenis kelamin laki - laki di semak - semak.
Baca juga: Terduga Pembuang Bayi di Kubu Raya Mengakui, Jasad Bayi Anaknya Hasil Hubungan Luar Nikah
Baca juga: Seorang Pria di Sungai Raya Kalbar Diamankan, Diduga Buang Bayi Dalam Kardus di Semak-semak
Baca juga: Ibu Kandung Telantarkan Bayi di Jalan Trikora Banjarbaru, Ternyata Warga Kalimantan Tengah
Baca juga: Bayi Ditemukan di Teras Rumah Jalan Wonodadi Sungai Raya, Putri Bungsu Ketua RT Ingin Mengadopsi
Petugas mendapatinya saat berada di semak - semak jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Senin 12 Desember 2022 dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy mengungkapkan bahwa Bayi yang dibuang oleh pemuda berinisial TO alias G (21) merupakan hasil hubungan diluar nikah pelaku dengan seorang gadis yang diduga dibawah umur.
AKBP Jerrold mengatakan, pelaku mengaku bahwa bayi itu prematur berusia sekira 7 bulan dan telah meninggal sesaat setelah dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.
Kamudian, saat ditemukan petugas yang sedang berpatroli pelaku sedang membuang jenazah bayi tersebut di semak - semak.
Namun terkait keterangan bayi tersebut meninggal sesaat setelah dilahirkan di rumah sakit, Kapolres menegaskan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan.
",Kita saat ini masih memeriksa pelaku si pembuangan dan pasangannya, yang menurut keterangan pelaku atau si pembuang bayi, pasangannya tersebut masih dibawah umur,"ujarnya.
Dengan kasus ini, tercatat Polres Kubu Raya telah menangani 5 kasus pembuangan Bayi.

"Dalam beberapa bulan ada beberapa bayi yang memang ditinggalkan oleh orang yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan, dalam kondisi hidup, ada yang dirawat oleh pemerintah dan ada yang di adopsi, karena kejadian - kejadian tersebut kami dari Polres Kubu Raya lebih intensif melakukan antisipasi terhadap kejadian serupa,"tutur AKBP Jerrold.
"Dan atas Patroli tim Spartan mereka menemukan pria tersebut, lalu melakukan interogasi karena pada melihat waktu yang sudah larut malam, seharusnya tidak ada aktivitas disitu, saat ditanyai, dari keterangannya membuat Anggota curiga, dan mengecek semua kelengkapan, akhirnya pelaku berniat untuk menguburkan bayi yang sudah meninggal,"imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bayi Dibuang Hasil Hubungan Terlarang di Kubu Raya, Polisi : Bayi Lahir Prematur