Berita Kaltara
Niat Datangi Keluarga di Sulsel, Pasutri WNA Malaysia Diamankan Polsek Sebatik Barat, Tak Ada Paspor
Sepasang suami istri yang diamankan anggota Polsek Sebatik Barat, Nunukan. Kaltara lantaran masuk Indonesia secara ilegal hendak ke Sulawesi
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Lagi-lagi petugas anggota kepolisian berhasil menggagalkan Warga Negara Asing (WNA) asal Jiran Malaysia masuk wilayah Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Mereka adalah sepasang suami istri yang diamankan anggota Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Jumat (9/12/2022), siang.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan pasutri asal Malaysia diamankan Polsek Sebatik Barat di dermaga tradisional Bambangan saat ingin menyeberang ke Nunukan.
Inisial nama pasutri tersebut masing-masing Rahim bin Lahaming (58), alamat Kampung Muhibbah, Peti Surat 3445, 91100 Lahad Datu, Sabah-Malaysia.
Berikutnya Risna binti Muhamad (63), alamat Batu 5 Jalan Apas, 91000 Tawau, Sabah-Malaysia.
Baca juga: Masuk Indonesia Melalui Dermaga Aji Putri Nunukan Tanpa Paspor, 2 WNA Malaysia Diamankan Polisi
Baca juga: Seorang Kakek WNA Ilegal Terjaring Imigrasi Nunukan, Tak Ada Paspor Cuma Tunjukan IC Malaysia
"Saat diamankan Polisi, mereka hanya bisa menunjukkan IC Malaysia. Paspor nggak ada sehingga mereka dari Tawau masuk melalui dermaga Sei Nyamuk, Sebatik Timur," kata Reza Pahlevi, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, setelah dari Sei Nyamuk, kedua Pasutri asal Malaysia itu melakukan perjalanan menuju dermaga Bambangan, Sebatik Barat.
Sementara itu, mengenai tujuan kedatangan dua WNA asal Malaysia untuk mengunjungi keluarganya yang ada di Sulawesi Selatan.
"Dari dermaga Bambangan mereka mau menyeberang ke Nunukan. Setelah dari Nunukan mereka mau ke Sulawesi Selatan berkunjung ke rumah keluarganya," ucap Reza.
Saat ini kedua WNA asal Malaysia itu diamankan ke ruang detensi Imigrasi Nunukan.
Baca juga: 7 WNA Malaysia Tanpa Paspor Masuk Indonesia Diamankan Imigrasi Nunukan, Modus Mancing di Sebatik
Baca juga: Diduga Penyalahgunaan Visa, Satgas Marinir Ambalat Nunukan Amankan 3 WNA dan 1 WNI
Sembari itu Imigrasi Nunukan bersurat kepada Konsulat Malaysia yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Saat ini WNA di ruang detensi ada 6 orang. Jadi setelah kami dapat balasan mengenai dokumen dua WNA dari Konsulat Malaysia di Pontianak baru kami lakukan deportasi," ungkap Reza.
Dari hasil pemeriksaan pasutri asal Malaysia dipersangkakan pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lewat Jalur Ilegal, Pasutri WNA Asal Malaysia Diamankan Polsek Sebatik Barat di Nunukan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/WNA-ilegal-llggg.jpg)