Berita Kaltara
7 WNA Malaysia Tanpa Paspor Masuk Indonesia Diamankan Imigrasi Nunukan, Modus Mancing di Sebatik
Imigrasi Nunukan mengamankan 7 warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang masuk di daerah teritorial Indonesia di perairan Sebatik Indonesia
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Pihak Imigrasi Nunukan mengamankan 7 warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang masuk di daerah teritorial Indonesia di perairan Sebatik Indonesia.
Ketujuh WNA Malayasia tersebut diketahui masuk ke Indonesia tanpa ada dokumen resmi atau paspor, dengan modus memancing, Minggu (4/9/2022) malam lalu.
Hal itu dikatakan Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi.
Dia mengatakan, informasi awal mengenai 7 WNA asal Malaysia yang memancing di perairan Sebatik-Indonesia berasal dari tim Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) yang melakukan patroli.
Inisial ketujuh WNA tersebut diantaranya SJ (44), MY (44), AR (46), AS (44), IH (42), ES (45), dan AN (38).
Baca juga: Kasus 3 WNA Malaysia dan Tiongkok Tertangkap di Sebatik Nunukan Segera Naik ke Tahap Penyidikan
Baca juga: WNA Asal Korea Tewas Diduga Nekat Lompat dari Kamar Apartemen Lantai 23 di Balikpapan
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas Inteldakim Imigrasi Nunukan hanya menemukan dokumen IC Malaysia yang dibawa oleh ketujuh WNA tersebut saat melakukan aktivitas memancing.
"Informasi awal kami terima dari tim Polairud Polda Kaltara yang melakukan patroli. Memang ketujuh WNA itu tidak memiliki dokumen paspor. Mereka hanya punya IC Malaysia," kata Reza Pahlevi, Senin (05/09/2022).
Selanjutnya, WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Reza, sembari dilakukan pemeriksaan ketujuh WNA tersebut diamankan sementara di ruang detensi Imigrasi Nunukan.
Hasil pemeriksaan sementara, ketujuh WNA tersebut tergabung dalam sebuah komunitas memancing.
"Mereka itu satu tim komunitas memancing. Semuanya laki-laki. Pengakuan satu dari antara 7 WNA tersebut, ada yang sudah dua kali memancing di perairan Sebatik Indonesia," ucap Reza.
Baca juga: Petugas Imigrasi Nunukan Amankan WNA Wanita Asal Malaysia, Tiba Gunakan KM Thalia dari Parepare
Terhadap ketujuh WNA tersebut dipersangkakan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Reza menjelaskan bila tindakan ketujuh WNA tersebut terbukti memiliki unsur pidana, maka akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan.
"Hasil pemeriksaan kami laporkan dulu kepada pimpinan. Apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau tidak akan kita berikan tindakan administratif berupa deportasi dan daftar tangkal," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Mancing di Perairan Sebatik-Indonesia, 7 Warga Negara Asing Asal Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan, .