Berita Kalsel
Bebas Tuntutan Hukum Lewat Restoratif Justice, Tersangka Kecelakaan Lalulintas Tabalong Sujud Syukur
Kejaksaan Negeri Tabalong Kalimantan Selatan membebaskan tuntutan hukum terhadap seorang tersangka kasus kecelakaan melalui Restoratif Justice.
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG- Kejaksaan Negeri Tabalong Kalimantan Selatan membebaskan tuntutan hukum terhadap seorang tersangka kasus kecelakaan melalui keadilan Restoratif Justice.
Tersangka atas nama Abdul Rahman alias Abdul berusia 32 tahun terkena kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan seorang meninggal dunia.
Tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas tersebut sempat terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.
Namun, atas pertimbangan keadialan restoratif justice yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Tabalong, akhirnya tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum.
Kontan saja keputusan tersebut disambut gembira oleh tersangka yang langsung sujud syukur begitu mendengar telah ditetapkan bebas dari tuntutan hukum, Kamis (8/12/2022) sore, di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Baca juga: Kejari Pontianak Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi, Proyek IPAL Lindi Rugikan Negara Rp 1 Miliar
Baca juga: Rumah Rehab Program Dana Desa, Milik Penyandang Disabilitas di Desa Kinarum Tabalong Terbakar
Baca juga: Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan 29 Ruko, Kerugian Negara Rp 2,5 M
Baca juga: Kebakaran Rumah di Desa Gunungmakmur Tanahlaut Kalsel, Diduga Akibat Kompor Gas Bocor
Pria ini merupakan tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Tabalong yang menyebabkan korban seorang anak kecil meninggal dunia.
Kejari Tabalong menetapkan penghentian penuntutan kasus yang dijalani tersangka Abdul Rahman alias Abdul, berdasarkan keadilan restoratif justice.
Awalnya tersangka sempat dikenakan pasal 310 ayat 4 UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Tak hanya sujud syukur, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini, juga nampak menangis haru karena tak lagi harus jalani proses persidangan.
Kajari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina, menyatakan, ini merupakan pertama kalinya di Kalsel untuk kasus lakalantas dengan korban meninggal dunia bisa diselesaikan lewat keadilan restorative justice.
"Ini merupakan terobosan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, pertama di Provinsi Kalimantan Selatan yang disetujui perkara lakalantas dengan korban meninggal untuk dihentikan berdasarkan keadilan restorative justice," ucapnya.
Sementara itu, pembacaan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini dipimpin langsung Kajari Tabalong Mohamad Ridosan.
Hadir pula, Kasipidum Kejari Tabalong Novitasari, Kasubagbin Andi Mochamad Fachry, Lurah Mabuun dan penasihat hukum tersangka.
"Penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini sesuai dengan surat ketetapan Nomor Tap- 211/0.3.16/Eoh.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022," kata Kajari.
Dimana sebelumnya telah dilakukan dua kali ekspose. Pertama pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, 1 Desember 2022 dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, 7 Desember 2022.
Selanjutnya dikeluarkan surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R- 21/0.3/Eoh.2/12/2022 tanggal 07 Desember 2022.
Disampaikannya juga, berdasarkan ketentuan pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.
“Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," tambah kajari.
Kemudian juga memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Tak Miliki Izin Tinggal, Pria Bangladesh Sudah 8 Tahun Tinggal di Tapin Kalsel Akhirnya Dideportasi
Baca juga: Polisi Mintai Keterangan Sejumlah Saksi dan Selidiki, Penemuan Dua Bayi Laki-laki di Banjarbaru
Selain itu keluarga tersangka telah memberikan tali asih kepada orang tua korban pada tahap penyidikan berupa uang sebesar Rp 25 juta.
Tersangka juga merupakan teman dan rekan dalam perusahaan yang sama dengan orang tua korban.
Pertimbangan lainnya, tersangka mempunyai tanggung jawab anak berusia 8 bulan yang sedang sakit menderita down syndrom dan penyakit jantung sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.
Diketahui, kasus lakalantas yang dialami tersangka terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 16.45 Wita.

Berawal ketika tersangka sedang mengemudikan mobil merk Toyota Avanza warna putih DA 1240 TH dari arah Polres Tabalong menuju ke Jalan Pandan Arum, RT 15, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kondisi jalan saat itu dalam keadaan lengang dan tersangka melihat korban bocah laki-laki berusia 7 tahun, sedang berjalan di pinggir jalan.
Namun ketika tersangka melintas, korban langsung menyeberang jalan dan lakalantas tak bisa terhindarkan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Restorative Justice Dikabulkan, Tersangka Lakalantas Korban Meninggal di Tabalong Sujud Syukur