Berita Kaltim
Praktik Tambang Ilegal di Kukar Kaltim Berhasil Diungkap Polda Kaltim, Amankan 24 Pelaku dan Barbuk
Polda Kaltim kembali membongkar praktik tambang ilegal batu bara di Kukar, Kaltim. 24 pelaku diamankan dari lokasi tambang bersama barang bukti lain
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Polda Kaltim kembali membongkar praktik Tambang ilegal batu bara tanpa izin di Bumi Etam, Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur.
Dari operasi tersebut anggota Polda Kaltim mengamankan 24 pelaku dari lokasi tambang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari mendapatkan aduan masyarakat melalui hotline Polda Kaltim di 08115421990 pada Sabtu (3/12/2022) malam.
Sehingga tim Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pun bergerak cepat menelusuri kebenarannya.
“Ada 24 orang yang kami amankan,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (5/12/2022) lalu.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni YP selaku pengawas dan DA selalu pemodal.
Baca juga: Briptu Hasbudi Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 2 M oleh JPU Kejari Bulungan Kasus Tambang Ilegal
Baca juga: Miliki Aset Bernilai Miliaran, Gaji Tersangka Tambang Ilegal Sekatak Briptu Hasbudi Tak Setara
Keduanya warga Samarinda, dan langsung ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Mereka disebut menambang pada lahan seluas 5 hektare tanpa izin.
Barang bukti yang disita berupa 3 ekskavator, 3 dozer, 6 dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lainnya, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.
Indra menegaskan, kasus ini bukan izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
“Kasus ini Tambang ilegal. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktu mau menjual batu bara memakai (meminjam) PT,” kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Utara ini.
Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menambahkan, barang bukti dari aktivitas pertambangan batu bara ini nantinya akan di lelang untuk membantu memberikan pemasukan keuangan negara.
Sementara, terhadap dua tersangka dimaksud terjerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Progresifitas Polda Kaltim dalam memberantas illegal mining di Bumi Etam mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Mahasiswa Indonesia (Kesmi) Kaltim, Irwanto Munawar.
Irwanto mengatakan, berbagai capain yang ditorehkan oleh Polda Kaltim dalam Penegakan hukum terhadap aktifitas illegal mining patut di apresiasi oleh seluruh kalangan masyarakat.