Berita Kalsel

Sita Ribuan Butir Pil Zenith di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Polres Tapin Amankan Dua Tersangka

Satresnarkoba Polres Tapin Kalimantan Selatan mengamankan dua tersangka atas kepemilikan ribuan Pil Zenith yang diungkap di tempat berbeda.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Satresnarkoba Polres Tapin berhasil mengamankan dua tersangka yakni F (28) dan H (39) atas Penyalahgunaan Narkoba Golongan I jenis Zenith di dua lokasi yang berbeda, Selasa, (06/12/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU - Satresnarkoba Polres Tapin Kalimantan Selatan mengamankan dua tersangka atas kepemilikan ribuan Pil Zenith Charnophen yang diungkap di dua tempat berbeda.

Dua orang tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Tapin dan dalam mengungkap kepemilikan baarng haram narkoba tersebut.

Petugas telah mengincar keduanya, atas informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sehingga akhirnya Satresnarkoba Polres Tapin berhasil mengamankan dua tersangka yakni F (28) dan H (39) atas Penyalahgunaan Narkoba Golongan I jenis Zenith di dua lokasi yang berbeda, Selasa, (06/12/2022).

Penangkapan kedua tersangka selanjutnya diungkap dalam Konferensi Pers Dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres, Kompol Winda Adhiningrum, Kasat Narkoba, AKP Tatang Supriadi dan Kasi Humas, AKP Agung Setiawan.

Baca juga: Pria Pontianak Meninggal Tak Wajar Ada Luka di Lutut, Ditemukan Bong dan Kantong Klip Sisa Sabu

Baca juga: Pencurian Modus Gadai Pakai Mobil Ditelisik, Polisi Periksa Tujuh Terduga Pelaku di Banjarbaru

Baca juga: Pria Pengangguran Warga Basirih Banjarmasin Ditangkap, 17 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok Disita

Baca juga: Eks CO Karyawan BTPN Syariah Binuang Kalsel Diamankan, Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan F (28) diamankan di Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara sedangkan Tersangka H (39) diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

"Untuk tersangka F (28) merupakan warga Sungai Rutas dan saat diamankan, petugas menemukan barang bukti Narkoba Golongan I jenis Carnophen sebanyak 2.810 butir," jelasnya.

AKBP Ernesto mengatakan untuk tersangka H (39) ini merupakan seorang ibu Rumah Tangga dan saat diamankan, petugas temukan barang bukti sebanyak 162 butir Zenith.

"Tersangka H ini seorang Ibu Rumah Tangga. Dari has interogasi petugas, yang bersangkutan mengakui bahwa tidak tahu sebelumnya bahwa obat jenis ini dilarang," jelasya.

Ernesto mengatakan meskipun demikian tersangka H tetap diproses karena melanggar undang-undang tentang narkotika.

"Terkait peredaran obat terlarang ini, saya ingin Tapin bersih. Oleh karena itu, semua stakeholder harus berperan aktif," tegasnya.

Ia mengatakan pada dasarnya, polisi tidak bisa bekerja sendiri, untuk menyelamatkan generasi muda Kabupaten Tapin, perlu kerjasama yang kuat memberantas peredaran obat terlarang ini.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi mengatakan kedua tersangka memang sudah diincar oleh petugas.

hbjffttbb
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser saat menginterogasi salah satu tersangka kepemilikan Pil Zineth di Tapin, Selasa (6/12/2022). Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane

"Dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka ini, sehingga tidak butuh waktu lama untuk diamankan," jelasnya.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Simpan Ribuan Pil Zenith, Dua Pengedar Asal Tapin Diamankan Personel Satresnarkoba Polres Tapin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved