Berita Kalsel
Eks CO Karyawan BTPN Syariah Binuang Kalsel Diamankan, Diduga Gelapkan Uang Nasabah
Seorang eks Community Officer atau CO pada Bank BTPN Syariah Cabang Binuang Kalsel diduga menggelapkan uang nasabah sehingga diamankan petugas.
TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU - Seorang eks Community Officer atau CO pada Bank BTPN Syariah Cabang Binuang Kalsel diduga menggelapkan uang nasabah sehingga diamankan petugas.
Tersangka HY merupakan eks karyawan Bank BTPN Syariah yang menjabat sebagai CO (Community Officer) saat ini berurusan dengan pihak kepolisian.
Mantan Karyawan Bank BTPN ini menggelapkan uang nasabah dengan modus simpan pinjam atau kredit, namun uang nasabah yang telah disetujui tidak semua dicairkan, malah diduga digelapkan oleh tersangka dengan kisaran dana antara Rp 1 juta hingga Rp 6 juta.
Resmob Satreskrim Polres Tapin sudah berhasil mengamankan HY (24) tersangka penggelapan dalam jabatan di Bank BTPN Syariah Cabang Binuang, Selasa, (06/12/2022).
Baca juga: Pemkab Sintang Siapkan Rp 3 Miliar Perbaiki Jalan, Warga Sepakat Buka Portal Penutup Jalan
Baca juga: Pria Pengangguran Warga Basirih Banjarmasin Ditangkap, 17 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok Disita
Baca juga: Lima Daerah Belum Memenuhi Kuota, Pendaftaran Badan Adhoc KPU Kalteng Akan Diperpanjang
Baca juga: Bohongi Mantan Suami Luka Memar Jatuh di Got, Ibu di Kalsel Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
Tersangka HY (24) yang tersangkut kasus penyalahgunaan jabatan ini merupakan warga Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa tersangka HY merupakan eks karyawan Bank BTPN Syariah yang menjabat sebagai CO (Community Officer).
"Tersangka bertugas menawarkan simpan pinjam bagi nasabah di bank tersebut," jelasnya.
AKP Haris mengatakan adapun alasan tersangka kepada para korban (Nasabah) yakni belum ada pencairan dari pihak Bank.
"Sementara Bank memang sudah menyetujui pinjaman Nasabah, namun tersangka tidak menyerahkan semua dana tersebut," jelasnya.
AKP Haris mengatakan saat penginputan, hanya sebagian dana yang diserahkan kepada para nasabah.
"Dana milik nasabah yang digelapkan beraneka ragam dari Rp 1 juta hingga Rp 6 juga," jelasnya.
Haris mengatakan jadi totalnya ada 17 Nasabah dan total dana yang digelapkan sebesar Rp. 55.000.000.
"Dari hasil audit, pihak Bank telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 115.000.000, namun tersangka hanya menyerahkan Rp. 60.000.000 kepada para nasabah dan Rp. 55.000.000 digelapkan tersangka," lanjutnya.

Haris mengatakan dana yang dikeluarkan bank tidak diserahkan seutuhnya kepada para nasabah dan alasan yang digunakan tersangka kepada para nasabah yakni permohonan tidak dikabulkan sesuai dengan pengajuan.
"Atas tindakannya, tersangka ini dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Karyawan Bank BTPN Syariah Cabang Binuang Diamankan Polisi , .
Salahgunakan Jabatan
Gelapkan Uang Nasabah
Karyawan BTPN Syariah
Berita Kalsel
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Razia Warung Malam di Batang Alai oleh Anggota Polres HST, Polisi Amankan Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
UPDATE Kebakaran Polda Kalsel, Atap dan Plafon Terbakar, Dokumen di Biro SDM Dipastikan Aman |
![]() |
---|
Jadi Pusat Haul Guru Sekumpul di HSU, Ponpes Darul Ulum Kambang Kuning Dipenuhi Ribuan Jamaah |
![]() |
---|
Rest Area dan Warung Makan Gratis, Disediakan Untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul di Martapura |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Gedung Biro SDM Polda Kalsel Terbakar, Ratusan Petugas Damkar Padamkan Api |
![]() |
---|