Berita Kalsel
15 Tahun Penjara Menanti Ibu Muda di Tanahbumbu Kalsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal
Ibu muda tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas di Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga tewas terancam penjara 15 tahun
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN – Peristiwa memilukan Ibu Muda tega menganiaya anak kandungnya sendiri di Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga tewas terancam di penjara akan lama.
Sebab pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35/2014 dengan acaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang- undang Republik indonesia nomor 23 tahun 2004.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto, Rabu (7/12/2022).
"Pasal itu tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu Lihat Mantan Istri Dibonceng Lelaki Lain, Pria di Bontang Lakukan Penganiayaan
Baca juga: Mabuk Bareng, Dua Sekawan Nelayan di Balikpapan Adu Mulut dan Berujung Penganiayaan
Baca juga: Hampir Sebulan Menghilang, Pelaku Penganiayaan Buruh Harian Lepas di Banjarmasin Dibekuk
Dia pun mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut oleh pihak penyidik Polres Tanahbumbu (Tanbu).
Diketahui hingga saat ini Ibu Muda yang tega menganiaya anaknya sendiri hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Usai diringkus jajaran Unit Resmob bersama Unit Kamneg Satintelkan Polres Tanahbumbu, kini pelaku sudah ditahan.
Pelaku yang tega menganiaya anaknya dengan memukul pakai kayu.
Sekadar diketahui, pelaku adalah Saniah (18) yang tega memukul anaknya yang masih berumur 3 tahun dengan kayu.
Peristiwa tersebut terjadi pada November 2022 lalu di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanahbumbu dan pelaku ditangkap pada Minggu (6/12/2022) di Jalan Batu Benawa. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ancaman Penjara 15 Tahun bagi Ibu Muda di Tanbu yang Menganiaya Anaknya hingga Tewas,