Berita Kaltim
Terbakar Api Cemburu Lihat Mantan Istri Dibonceng Lelaki Lain, Pria di Bontang Lakukan Penganiayaan
Seorang pria berinisial MS (23) nekat menganiaya pria, lantaran terbakar api cemburu melihat sang mantan istri berboncengan di Bontang, Kaltim
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Seorang pria berinisial MS (23) nekat menganiaya pria, lantaran Terbakar Api Cemburu melihat sang mantan istri berboncengan.
Pelaku yang merupakan warga Berbas Tengah Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diringkus Polres Bontang, Minggu (4/12) kemarin.
MS diringkus tak jauh dari rumahnya lantaran terlibat kasus penganiayaan terhadap korban MR (22).
Penganiayaan berujung penikaman itu terjadi di Jalan WR Supratman, Berebas Tengah, Minggu dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, penganiayaan dilakukan lantaran MS Terbakar Api Cemburu terhadap korban.
Baca juga: Mabuk Bareng, Dua Sekawan Nelayan di Balikpapan Adu Mulut dan Berujung Penganiayaan
Baca juga: Selebgram Perempuan di Banjarmasin Laporkan Penganiayaan, Polda Kalsel Dalami Laporan Korban
Selain itu, MS juga mengaku dendam terhadap korban lantaran pernah dikeroyok sebelumnya.
“Cemburu karena korban dilihat goncengan dengan mantan istri MS. Belum lagi dia ada dendam karena pernah dikeroyok,” kata Iptu Bonar, Selasa (6/12/2022).
Sebelum terjadi penganiayaan dengan senjata tajam, keduanya sempat saling cekcok.
Tersangka yang tersulut emosi itu pun langsung mengambil pisau lipat yang sejak awal dia bawa.
MR yang tersulut emosis itu melayangkan tusukan 1 kali di leher dan 2 kali di punggung.
“Sekarang korban masih dirawat di RS Amalia,” ungkapnya.
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, Pemuda Sungai Jingah Banjarmasin Diringkus Polisi, sempat 4 Bulan Buron
Baca juga: Ditsamapta Polda Kalteng Mediasi dan Bina Pelajar SMK Lakukan Tawuran dan Pengeroyokan
Diketahui, tersangka merupakan residivis. Dia pernah tersangkut kasus pencurian dan pengeroyokan.
Dia pun baru menghirup udara bebas selama beberapa bulan terakhir ini.
Tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Bontang dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Api Cemburu Mantan Istri Dibonceng, Residivis Pencuri di Bontang Aniaya Warga Berbas Tengah, -
Terbakar Api Cemburu
Berbas Tengah
Bontang
Jalan WR Supratman
penganiayaan
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir di Kaltim, Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Sungai Guntung Meluap, Air Rendam Rumah Warga |
![]() |
---|
Masjid Islamic Centre Samarinda Terbakar, Jamaah Ingin Sholat Magrib Geger Adanya Terdengar Ledakan |
![]() |
---|
Laporan Palsu Sekuriti di Penajam Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Modus Ingin Gaji Dinaikkan |
![]() |
---|
Gudang Penyimpanan Logistik Milik KPU Samarinda Terbakar, Firman Hidayat: Semua Dokumen Aman |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Balikpapan Bongkar Praktik Beli Solar Subsidi Ilegal, 398 Liter Diamankan Polisi |
![]() |
---|