Berita Kaltim

Tim Polresta Samarinda Gagalkan 2 Kg Sabu, 1 Pelaku Tewas Kecelakaan Kabur dari Kejaran Polisi

Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 2 kg, 1 orang tewas kecelakaan kabur dari kejaran polisi

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kg, Kamis (1/12/2022), sekitar pukul 03.00 WITA. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Peredaran barang haram di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terus diberantas oleh aparat penegak hukum wilayah tersebut.

Terbukti Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kg, Kamis (1/12/2022), sekitar pukul 03.00 WITA.

Alhasil 2 pelaku Faisal (32) dan Briansyah (30) di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, diringkus petugas.

Bahkan sebelum penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antar petugas dengan para pelaku, hingga keduanya tak bisa lagi kabur setelah mengalami kecelakaan serius di jalur tersebut di atas.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press release pada Jumat (2/12/2022).

Dia menjelaskan, terungkapnya peredaran sabu ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan masyarakat.

Terkait tugas masing-masing dikatakannya bahwa kedua pelaku merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil sabu tersebut dengan sistem jejak.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Dapat Laporan dari Warga Pria di Balikpapan Ketahuan Simpan 20 Paket Sabu Diciduk

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pemuda di Balikpapan Jadi Pengedar Pil Koplo Ditangkap, 15 Ribu Butir Siap Edar

"Jadi mereka masih menunggu perintah lebih lanjut akan diantar ke mana sabu ini. Tapi kami lebih dulu mengamankan," jelasnya.

Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait ke mana barang terlarang tersebut akan diedarkan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

""Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal dan pemilik barangnya," jelas Kapolresta. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," sebutnya.

Satu Pelaku Kritis di RS

Sementara kronologi aksi kejar-kejaran yang berbuntut kecelakaan tersebut, lantara dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan yang mengendarai adalah Briansyah dengan membonceng Faisal.

"FS (Faisal) ini yang memegang sabu di belakang," beber Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, 2 Sekawan Kompak jadi Pengedar Sabu, Pelaku Diringkus Anggota Polres Bontang

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria Bawa Sabu 1 Kg Hingga Sepasang Kekasih Jadi Budak Sabu Ditangkap Polisi

Diduga karena panik dan lepas kendali, saat tiba di Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu, kedua pelaku ini menabrak tiang reklame hingga terpental.

"Tersangka BR (Briansyah) meninggal setelah sempat mendapat perawatan medis. Sementara MF (Faisal) masih dirawat di rumah sakit SMC," jelasnya.

Sementara kendaraan roda dua milik pelaku diketahui rusak parah dan sudah diamankan di Mapolresta Samarinda. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Breaking News: Polresta Samarinda Kembali Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2 Kilogram,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved