Berita Kalbar
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup, Terhadap Terdakwa Hilangkan Nyawa Istri di Sambas
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri di Sambas Kalbar akhinrya mendapat hukuman seumur hidup atas perbuatanya.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMBAS - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri di Sambas Kalbar akhirnya mendapat hukuman seumur hidup atas perbuatanya.
Terdakwa berinisial AK didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, setelah melalui tahapan persidangan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkanya hukuman seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Sajingan Besar Sambas, akibat rasa sakit hati kepada orang tua kandung pelaku dan masalah ekonomi, membuat terdakwa melakukan tindakan keji tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada AK dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Lelaki Gunakan Identitas Perempuan di Medsos, Kuras Uang Ratusan Juta Korban Pria Kotabaru Kalsel
Baca juga: Satgas Covid-19 Tak Keluarkan Rekomendasi, Penyelenggara Tunda Konser Dewa 19 di Kubu Raya
Baca juga: Kebakaran di Jalan Junjung Buih Palangkaraya, Api Hanguskan 3 Bangunan Rumah Berbahan Kayu
Baca juga: Bangunan Bengkel Las Jalan Junjung Buih Palangkaraya Terbakar, Satu Orang Alami Luka Bakar
"Pada hari Rabu 30 November 2022 Pengadilan Negeri Sambas telah menjatuhkan putusan dalam perkara pembunuhan berencana di Sajingan Besar yang dilakukan oleh Terdakwa AK terhadap istrinya," kata Juru Bicara PN Sambas, Hanry I Adityo dalam keterangan resminya, Kamis 1 Desember 2022.
Hanry mengatakan dalam persidangan terdakwa dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sambas dengan tuntutan pidana selama 20 (dua puluh tahun) penjara.
"Berawal dari perasaan sakit hati dan emosi terhadap H yang notabene ayah kandungnya sendiri ditambah ada persoalan ekonomi, membuat AK selaku suami dan kepala keluarga berniat untuk mengakhiri hidup bersama istri dan anak-anaknya," katanya.
Dia menyebut hingga pada Kamis 30 Juni 2022 AK kembali meyakinkan perbuatannya tersebut justru mendapat penolakan dari istrinya agar kembali memikirkan untuk mengurungkan perbuatannya.
Hanry menjelaskan fakta persidangan terdapat beberapa fase kritis didapati istri Terdakwa masih dalam keadaan hidup paska penusukkan dan pemukulan di daerah vital. Namun demikian, terdakwa tetap terus melanjutkan perbuatannya hingga korban akhirnya tidak lagi bernyawa.
"Kemudian terdakwa memutuskan pergi dan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil seorang diri di rumah yang menyaksikan keadaan ibunya bersimbah darah hingga timbulnya rasa trauma mendalam yang dikhawatirkan menganggu proses tumbuh kembang anak akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut," ujarnya.

Selain itu, kata Hanry dalam diri terdakwa ditemukan perbuatan permulaan kehendak untuk mengakhiri hidup bersama. Di mana hal demikian tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang kepala keluarga yang baik.
"Atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim memutuskan menjatuhi hukuman pidana seumur hidup bagi terdakwa. Harapan putusan ini dapat memberikan keadilan bagi para pihak terutama keluarga besar korban dan bagi masyarakat pada umumnya. Semoga bisa diambil banyak hikmah atas peristiwa luar biasa yang terjadi ini," katanya. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tok! Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Sajingan Besar Sambas Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim
hukuman seumur hidup
Terdakwa Pembunuhan
Sambas
Berita Kalbar
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
hilangkan nyawa
Pelatih Beladiri di Pontianak Ditangkap, Diduga 3 Kali Cabuli Anak Perempuan Umur 13 Tahun |
![]() |
---|
Warga Dusun Lung Miting Kapuas Hulu, Diduga Tenggelam Saat Mandi di Lanting Sungai Mendalam |
![]() |
---|
Debit Air Sungai Tinggi, Permukiman di Dusun Nanga Semelangit Kapuas Hulu Kalbar Terendam |
![]() |
---|
Suami di Ketapang Kalbar Ditemukan Tewas Tergantung, Istri Sangka Ikat Tali untuk Ayunan Anak |
![]() |
---|
Jalur Tikus RI-Malaysia Rawan Penyeludupan, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Amankan Miras Ilegal |
![]() |
---|