Kobar Marunting Batu Aji
Launching Abon Muda Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Ingin Wujudkan Pelayanan Transportasi Aman
Area Bongkar Muat Daerah (Abon Muda) di Eks Pabrik Jagung, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, pada Jumat (2/12/2022) dilauching.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengoperasikan Area Bongkar Muat Daerah (Abon Muda) di Eks Pabrik Jagung, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, pada Jumat (2/12/2022).
Secara resmi, kegiatan launching Abon Muda dilakukan oleh Pj Bupati Anang Dirjo yang diwakili oleh Plt Sekda Kobar Juni Gultom, dan disaksikan unsur Stakeholder Kobar dan Organda yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar.
Membacakan sambutan Pj Bupati Kobar Anang yang berhalangan hadir, Plt Sekda Kobar Juni Gultom menyampaikan, bahwa dioperasionalkannya area bongkar muat daerah ini, merupakan kebijakan daerah dalam penanganan aktifitas bongkar muat dibahu jalan.
"Keberadaan area bongkar muat ini adalah upaya mengatasi permasalahan bongkar muat barang, dari truk-truk besar antar pulau yang sering dilakukan di tepi jalan, serta penangan kendaraan Odol," kata Juni Gultom.
Baca juga: UMK Kobar 2023 Disepakati Rp 3.352.982.89 Naik 8,96 Persen, Hasil Rapat Dewan Pengupahan
Baca juga: Bangunan Bengkel Las Jalan Junjung Buih Palangkaraya Terbakar, Satu Orang Alami Luka Bakar
Baca juga: Kecelakaan di Palangkaraya, Tabrak Pohon Tumbang Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat
Baca juga: Polisi Temukan Serbuk Kristal Disimpan di Kotak Sepatu, Pengedar Sabu di Tala Tak Berkutik Digerebek
Disamping itu juga, ini merupakan dukungan terhadap kebijakan nasional, bahwa Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Over Loading (Odol) tahun 2023.
Permasalahan bongkar muat dibahu jalan merupakan tantangan dan permasalahan nasional, hal ini harus diatasi bersama.
Jadi, tidak hanya pemerintah daerah tetapi juga Stakeholder yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, maupun aparat penegak hukum yang berada di Kobar.
"Kami harapkan, semua dapat saling bekerjasama, bergerak dan berkolaborasi dengan baik, serta dapat mengesampingkan ego sektoral, sehingga mampu membawa perubahan lebih baik bagi sektor transportasi dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kobar," tuturnya.
Menurutnya, meski Pandemi Covid-19 kegiatan transportasi angkutan domestik antar pulau di wilayah Kotawaringin Barat berjalan dengan lancar.
Namun, demi kebaikan bersama yaitu keselamatan bersama berlalu lintas, perekonomian hang meningkat, permasalahan bongkar muat di bahu jalan, kendaraan odol pengangkut logistik yang minta jalan nasional Kumai, Pasir Panjang harus dicarikan solusi.
Dalam hal ini, tentunya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah salah satu inovasi yang dilakukan Pemda melalui Dishub Kobar adalah membuat kebijakan, menyiapkan area bongkar muat.
"Diwajibkan kendaraan Odol yang akan memasuki wilayah perkotaan Pangkalan Bun, agar melakukan bongkar muat di area bongkar muat dan memtransfer muatan ke kendaraan dengan lain dengan kapasitas muatan maksimum 8 ton, sesuai dengan jalan kita yaitu kelas 3," tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa semua ini dilakukan pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, nyaman dan selamat, serta untuk meningkatkan daya saing infrastruktur Pemda Kobar.
Dalam kesempatan yang sama, Kadishub Kobar Amir Hadi mengombau agar perusahaan-perusahaan jasa angkutan barang dapat memanfaatkan Area Bongkar Muat milik daerah tersebut.

"Kami meminta jangan ada lagi aktifitas bongkar muat di tepi jalan. Gunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah daerah," kata Amir Hadi.
Adapun area bongkar muat barang daerah dengan luas lebih kurang 7 hektar. Namun, yang baru bisa dioperasionalkan sekitar 1 hektar. Sehingga, semua layanan masih dalam proses dan bertahap.
"Saat ini Pemkab sedang berupaya meningkatkan Area Bongkar Muat Daerah, agar area tersebut dapat berfungsi dan dimanfaatkan secara optimal untuk aktifitas bongkar muat barang," pungkasnya. (*)