Berita Kalsel

Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan 53 Perkara

Sebanyak 53 perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Tapin sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga baarng bukti dan sitaan dimussnahkan.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI/ TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
ILUSTRASI.Pemusnahan barang bukti atau barang rampasan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin. Kejaksaan Negeri Tapin melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Kamis (24/11/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU - Sebanyak 53 perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Tapin sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga barang bukti dan sitaan dimusnahkan.

Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan secara transparan dan disaksikan orang banyak.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut dipimpin langsung oleh pimpina kejaksaan negeri tapi.

Kejaksaan Negeri Tapin melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Gelombang dan Puting Beliung Hantam KM Lembayung, Kapal Nelayan Muarakintap Tenggelam Satu Tewas

Baca juga: 400 Orang Lansia Dapat Bansos Asistensi Rehabilitasi Sosial Kemensos, Didistribusikan Dinsos Kobar

Baca juga: Korban Tenggelam di Sungai Riam Kiwa Kabupaten Banjar, Ditemukan Meninggal Sekitar Titik Tenggelam

Baca juga: Kondisi Bayi Ditemukan Depan Langgar Tamiyang Layang Sehat, Warga Berebut Ingin Mengadobsi

Pemusnahan barang bukti atau barang rampasan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin.

Pantauan Banjarmasinpost.co.id pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini disaksikan para kepala seksi Kejaksaan Negeri Tapin.

Adi Fakhruddin mengatakan pemusnahan barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana umum periode Juli hingga Agustus 2022.

"Totalnya 53 perkara dari Perkara Tindak Pidana Umum yakni narkotika sebanyak 13 perkara, undang-undang kesehatan 3 perkara, undang-undang darurat 6 perkara dan barang bukti lain yang dirampas 25 perkara dan tipiring sebanyak 6 perkara," jelasnya.

Adi mengatakan semua barang bukti dari tindak pidana umum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tapin, Irfan Harisman mengatakan rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 37,85 gram dari 13 perkara.

uhbcjlf
Proses pemusnahan narkoba jenis sabu di Kejaksaan Negeri Tapin. Banjarmasinpost / Stan

"Undang-undang kesehatan sebanyak 3 perkara, dengan rincian berupa Dextro sebanyak 420 butir, Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berupa 6 bilah senjata tajam," bebernya.

Irfan mengatakan, selanjutnya barang bukti lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 25 perkara dan tipiring sebanyak 27 botol minuman keras. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved