Sibuk Jelang Liga 1 2022, Bos PSIS Semarang Mendadak Datangi Polda Jateng dan Urus Kasus Ini

Ada apa? CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi mendatangi Mapolda Jateng untuk mengurus kasus pencemaran nama baik, Sabtu (19/11/2022)

Editor: Dwi Sudarlan
PSIS Official
Di sela-sela persiapan jelang Liga 1 2022, CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi datang ke Polda Jateng untuk mengurus kasus pencemaran nama baik. 

TRIBUNKALTENG.COM, SEMARANG - Di sela-sela kesibukannya sebagai anggota DPR, Exco PSSI dan CEO PSIS Semarang yang sedang menyiapkan diri menghadapi Liga 1 2022, Yoyok Sukawi mendatangi Polda Jateng.

Ada apa? CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi mendatangi Mapolda Jateng untuk mengurus kasus pencemaran nama baik, Sabtu (19/11/2022).

Di sana, Bos PSIS Semarang itu menemui laki-laki yang melakukan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap dirinya dan keluarga.

Laki-laki itu adalah Rahmat Aziz Maulana yang sebelumnya memposting tulisan yang memfitnah Yoyok Sukawi dan ayahnya, Sukawi Sutarip.

Baca juga: PSIS Ditantang Klub Elite Liga Georgia, Yoyok Sukawi dan Bos PSM Ingin Liga 1 Segera Diselamatkan

Baca juga: Akhirnya, Bos PSIS Semarang Sebut Sosok Pelatih Baru, Janji Perbaiki Striker dan Pemain Belakang

Baca juga: Jelang Jadwal Liga 1, Bos PSIS Mendadak Bicara Gaji, Suporter Ingin 2 Pemain Ini Susul Duje dan Tibo

Sukawi Sutarip adalah mantan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menggunakan akun Lapendos Panser, Rahmat Aziz Maulana menulis kalimat kasar bernada pencemaran nama baik di fanspage Fcebook PSIS Semarang.

Dia menulis: Yok yok utekmu ncen kyk bapakmu. Kakean politik kwe yok, yen pak mu kae jane podo tpi korupsi. Dadine pas, Yoyok dan Sukawi politik dan korupsi.

Postingan komentar itu berujung ke pelaporan ke polisi oleh seorang relawan Yoyok Sukawi.

Lantas apa sikap bos PSIS Semarang itu?

Kuasa hukum Yoyok Sukawi, Irwanto Efendi mengatakan kliennya telah memaafkan Rachmat Aziz Maulana.

Kasus itu pun diselesaikan melalui jalur Restorative Justice.

"Pertama kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda, Wakapolda, Pak Direskrimsus karena ada pengaduan pada 22 September telah diselesaikan dan hari ini kami dengan saudara Maulana telah melakukan mediasi. Yang mana saudara Maulana mengakui kesalahan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik. Semoga tidak terulang yang kedua kali," tutur Irwanto.

Rahmat Aziz Maulana sebagai terlapor juga mengakui kesalahannya dan berjanji tak mengulangi lagi.

"Pertama saya ingin menyampaikan permintaan maaf atas kekhilafan saya menuliskan kata-kata tidak benar dengan menuduh tanpa adanya bukti di akun facebook grup PSIS. Dalam hati yang dalam saya menyesal dan dengan kejadian tersebut saya memohon maaf sebesar-besarnya dan tidak mengulangi lagi," ujar dia. 

CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi (2 dari kiri) dan Rahmat Aziz Maulana (2 dari kanan) berdamai dalam kasus pencemaran nama baik.
CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi (2 dari kiri) dan Rahmat Aziz Maulana (2 dari kanan) berdamai dalam kasus pencemaran nama baik. (Istimewa/Humas PSIS)

Sementara Yoyok Sukawi mengatakan sudah tidak mempermasalahkan ujaran kebencian tersebut.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved