Berita Kaltara
Narkoba di Kaltara, Polisi Tangkap Pasangan Kumpul Kebo di Nunukan Simpan 3,7 Gram Sabu di Rumah
Narkoba di Kalbar, pasangan tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Nunukan Kalimantan Utara digerebek polisi
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Narkoba di Kalbar, pasangan tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Nunukan Kalimantan Utara digerebek polisi lantaran kedapatan simpan sabu.
Kedua pelaku berinisial YA (48) wanita dan WI (29), pria dengan menyembunyikan sabu 3,7 gram, dan ditangkap pada Sabtu (29/10/2022), sekira pukul 03.00 Wita.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan, terungkapnya kasus narkoba ini bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya pasangan kumpul kebo diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
"Polisi temukan satu set alat hisap dan satu dompet warna putih berisi sabu sebanyak tiga bungkus plastik ukuran kecil dengan berat 3,7 gram," kata Iptu Siswati, Rabu (02/11/2022).
Baca juga: 1 Kg Sabu Dibawa Kurir di Kaltara Diungkap Tim Gabungan, Sempat Sembunyikan Barbuk di Pohon Bakau
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Sabu 141,20 Gram dari Malaysia Dibawa Dalam Sepatu, Pria Asal Bone Dibekuk
Baca juga: Transaksi Narkoba, Tim TNI AL dan Ditresnarkoba Polda Kaltara Ciduk Pelaku Bawa Setengah Ons Sabu
Menurut Iptu Siswati, sabu tersebut disimpan terduga pelaku di bawah drum air mandi.
Dari hasil interogasi polisi, barang tersebut diakui milik terduga pelaku YA.
"Keduanya itu diduga pemakai sekaligus pengedar sabu. Pengakuan mereka sudah lama tinggal bertahun-tahun bersama, namun belum ada ikatan pernikahan," ungkap Siswati.
Barang bukti yang diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:
1. Tiga bungkus plastik ukuran berbeda warna transparan yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,7 gram
2. Tiga unit handphone warna biru, biru tua, dan silver
3. Seperangkat alat hisap sabu berupa bong/ tabung, pipet, dan kaca fanbo
4. Satu buah dompet warna putih;
5. Satu unit motor matic warna putih hitam.
Baca juga: Pengedar Sabu di Tala Kalsel Diringkus Polisi, Sering Transaksi di Halaman Kantor Desa Tebingsiring
Terhadap kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sembunyikan Sabu di Bawah Drum, Pasangan Tanpa Ikatan Pernikahan di Nunukan Ini Digrebek Polisi,