Berita Kaltara

1 Kg Sabu Dibawa Kurir di Kaltara Diungkap Tim Gabungan, Sempat Sembunyikan Barbuk di Pohon Bakau

Tim gabungan berhasil mengungkapa kasus 1 kg sabu yang dibawa dari Kaltara menuju Berau Kaltim, pelaku sempat sembunyikan sabu di pohon kayu bakau

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, Barang bukti dugaan tindak pidana Narkoba yang diamankan oleh tim gabungan pengungkapan kasus 1 kg sabu di Kaltara, belum lama ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Berkat kerja keras tim gabungan yang terdiri dari personel BNNP Kaltara, Bea dan Cukai Tarakan, Ditpolairud Polda Kaltara dan Binda Kaltara.

Berhasil mengungkap kasus 1 kg sabu yang dibawa oleh Kurir sabu dari Kalimantan Utara (Kaltara) ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu terungkap saat dilakukannya pemusnahan barang bukti di gedung Kantor BNNP Kaltara.

Total berat bruto 1.018,96 gram sabu barang bukti (BB) yang diamankan dari wilayah hutan bakau Pantai Mangkupadi, Bulungan, Provinsi Kaltara pada Selasa (16/8/2022).

Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana, dari total berat netto setelah dilakukan penimbangan sebesar 1.000,12 gram.

Dari total tersebut ada yang disishkan utuk pemeriksaan laboratorium 0,5 gram dan juga disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 0,5 gram.

Baca juga: Narkoba di Kaltara, Pria di Nunukan Barat Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Temukan 3 Paket Sabu di Kamar

Baca juga: Narkoba di Kaltara, Diimingi 2 Paket Sabu, Pelaku Diperintah Simpan Ekstasi di Pondok, 2 Orang DPO

Sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 999,12 gram dari total berat netto 1.000,12 gram atau kurang lebih 1 kg.

“Jadi ada empat satuan kerja, kolaborasi melakukan pengungkapan kasus tangkapan 1 kg sabu ini dan bersama-sama bergerak kemarin,” ujarnya.

Ia melanjutkan saat pengungkapan kemarin, ia belum bisa menunjukkan bahwa BB tersebut adalah positif sabu karena masih menunggu hasil laboratorium.

“Setelah keluar hasilnya baru bisa dipastikan bahwa positif methampethamine atau narkotika jenis sabu yang lebih dikenal,” ujarnya.

Mengulas kembali asal muasal BB tersebut lanjutnya, BB ini diperoleh di TKP di Tanjung Palas. Untuk pelaku empat orang, pertama DW, kemudian ada AM, ARM dan SU. Perannya masing-masing memiliki bagian.

Pertama DW, kedapatan membawa narkotika golonga 1 jenis sabu bersama tersangka AM. Kemudian AM, orang yang menerima bungkusan diduga narkotika jeis sabu dari tersangka ARM.

Kemudian menyerahkan kepada DW setelah itu menyembunyikan BB sabu tersebut di salah satu pohon bakau di area Mangkupadi.

Tersangka ketiga, ARM adalah orang yang menerima narkotika dari SU dan diserahkan kepada tersangka AM. Dan terakhir ada SU, orang yang menyerahkan BB kepada ARM.

Kronologis kejadiannya dikatakan AKBP Deden Andriana, DW dan AM alias AR berangkat dari Berau Kaltim ke Tarakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved