Berita Kaltim
Kejari PPU Kaltim Kembalikan Barang Bukti Pidana Pencurian ke Korban Setelah Putusan Pengadilan
Kejari Penajam Paser Utara (PPU) pengembalian barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada korban setelah putusan pengadilan
TRIBUNKALTENG.COM, PENAJAM – Kejari Penajam Paser Utara (PPU) pengembalian barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada korban setelah putusan pengadilan.
Perkara tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh seorang terdakwa berinisial AA, dengan satu unit sepeda motor.
"Barang bukti yang dikembalikan yakni motor milik korban perkara tindak pidana pencurian," ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Surya Hermawan, Rabu (2/11/2022).
AA diketahui melakukan tindak pidana pencurian terhadap korban SW. Kejadian itu berlangsung di rumah korban yang berada di Kelurahan Bangun Mulya, Kecamatan Waru, pada Januari 2022 lalu.
Baca juga: Pencurian di Kaltim, Polresta Samarinda Ungkap Komplotan Pembobol Brankas, Uang Dipakai Beli Narkoba
Tersangka AA melanggar pasal 363 ayat 1 juncto pasal 65 ayat I KUHP.
Surya mengatakan, pengembalian ini dilakukan lantaran perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan telah dinyatakan inkracht.
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah diputus jadi dikembalikan ke yang berhak sesuai putusan hakim," sambungnya.
Barang bukti perkara pencurian dengan pemberatan ini dilakukan dengan mengantar langsung ke rumah korban.
Baca juga: Polisi Cari Pencuri Celana Dalam Milik Warga G Obos Palangkaraya, Diduga Akibat Kasih Tak Terbalas
Baca juga: Pencurian Perkakas Bengkel di Samarinda Terungkap Karena Jual di Medsos, Pelaku Diringkus Polisi
Hal itu sejalan dengan program Kejari, yakni Atlantis atau Antar Langsung Gratis.
Sebelumnya diketahui, ada dua mekanisme pengembalian barang bukti di Kejari, yakni mengambil langsung ke kejaksaan, atau diantarkan ke rumah korban seperti pada program kejaksaan tersebut.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) nomor 10 tahun 2019 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.
Namun untuk realisasi program Atlantis itu, ada beberapa ketentuan, yakni jarak rumah korban dengan kantor Kejari bisa dijangkau atau mudah diakses, dan tidak terlalu jauh.
Baca juga: Pencurian di Kaltim, Seorang ART di Bontang Gasak Barang Berharga Majikan, Diciduk di Bakalan Madura
"Itu memang ada pilihan, yang pertama adalah si pemilik itu mengambil kekantor kita atau yang kedua kita antarkan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pencurian Dikembalikan Kejari PPU Kepada Korban,
