Berita Kaltim

Pencurian di Kaltim, Seorang ART di Bontang Gasak Barang Berharga Majikan, Diciduk di Bakalan Madura

Tindak pidana pencurian terjadi di Bontang, Kaltim oleh ART sejumlah barang berharga majikan berhasil digasak pelaku dan kabur ke kampung halaman

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Tindak pidana pencurian terjadi di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), yang pelakunya adalah seorang asisten rumah tangga (ART), sejumlah barang berharga berhasil digasak pelaku. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Pencurian di Kaltim, tindak pidana pencurian terjadi di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), yang pelakunya adalah seorang asisten rumah tangga (ART), sejumlah barang berharga berhasil digasak pelaku.

Pelaku berisial H (46) berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke di kampung halamannya Bangkalan, Madura, Sabtu (10/9/2022) lalu.

Sebelumnya pelaku H sudah bekerja selama 6 tahun di rumah majikanya.

Adapun barang yang digasak pelaku diantaranya Samsung Galaxy Note 9, dua jam tangan branded. Kerugian ditaksir mencapai Rp 16 juta.

“Dia mencuri barang-barang majikanya di rumah yang beralamat Jalan M Effendi, komplek Perum BTN PKT,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasatreskrim Iptu Bonar Hutapea, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Terekam CCTV Pria Gasak Barang Warung Jalan Sundoro Palangkaraya, Pemilik Rugi Rp 3 Juta

Baca juga: Buka Resleting Koper Penumpang Pesawat Pakai Pulpen, Tersangka 10 Kali Gasak Barang Bagasi

Sepekan setelahnya, H juga melakukan pencurian di rumah majikan yang baru.

H menggondol emas seberat 30 Gram, ponsel, BPKB mobil dan motor, serta jam tangan yang kerugianya ditaksir sekitar Rp 35 juta.

“Dia habis itu nyuri lagi barang majikanya yang baru di Jalan Cendana Kompleks Perumahan BTN PKT,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan majikannya pada hari kemerdekaan lalu (17/8/2022) lalu.

“Ini dari satu pelapor kemudian bisa terungkap pelaku mencuri di dua TKP,” ungkapnya.

Namun dijelaskan Iptu Bonar jika pelaku tersebut bukan merupakan sindikat yang menyamar sebagai pembantu rumah tangga.

Baca juga: Aksi Pencurian Terjadi di Palaran Samarinda, Maling Gasak Emas 25 Gram Saat Korban Tertidur Lelap

Dari pengakuan tersangka, aksinya itu dilakukan atas dasar himpitan ekonomi.

Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun terangam dijerat pasal 363 KUHPidana “H terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Gondol Barang Majikan di Bontang, Asisten Rumah Tangga Diciduk Polisi di Madura.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved