KLB PSSI
Desakan Persis dan Persebaya Berhasil, Akhirnya Iwan Bule Setuju Gelar KLB Usai Rapat Exco PSSI
Desakan Persis Solo dan Persebaya Surabaya agar PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pasca-Tragedi Kanjuruhan, membuahkan hasil
TRIBUNKALTENG.COM - Desakan Persis Solo dan Persebaya Surabaya agar PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pasca-Tragedi Kanjuruhan, membuahkan hasil.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule menyatakan PSSI segera mempercepat pelaksanaan KLB yang seharusnya diadakan akhir 2023.
Kepastian percepatan pelaksanaan KLB ini diungkapkan Iwan Bule seusai memimpin rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Jumat (28/10/2022) malam.
Sebelum menggelar KLB, Iawan Bule juga menyatakan akan mengirim surat ke FIFA (Federasi Sepakbola Dunia) mengenai adanya usulan usulan percepatan Kongres Luar Biasa (KLB).
Baca juga: Putusan PSSI Soal Liga 2 dan Liga 1, Nasib Keuangan Persipura Kini , Borneo FC Buat Jadwal
Baca juga: Daftar Anggota Exco PSSI yang Memiliki Jabatan di Klub Liga 1, Ada PSIS Semarang dan Arema FC
Baca juga: Desak PSSI Tak Boleh Rangkap Jabatan dan Segera Gelar KLB, Persis Solo Siapkan 6 Tuntutan
Bertempat di kantor mereka di kawasan GBK Arena, Jakarta, anggota Exco PSSI mengadakan Exco emergency meeting untuk menanggapi situasi sepak bola di Indonesia saat ini.
Rapat ini berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 19.00 WIB.
"Pada malam hari ini Jumat (28/10/2022) dari jam 19.00 sampai 22.45 WIB di kantor PSSI, Exco melaksanakan Exco emergency meeting yang dihadiri 12 anggotanya," ucap Iwan Bule dikutip dari kanal YouTube PSSI.
Pokok utama pembahasan pada rapat tersebut adalah penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan dipercepat.
KLB ini sejatinya baru akan dilaksanakan oleh PSSI pada akhir tahun 2023 mendatang.
Agenda tersebut dilakukan demi memperbaharui sistem organisasi PSSI dimulai dari pergantian ketua, wakil ketua, hingga jajaran lainnya.
Iwan Bule juga menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mempercepat penyelenggaraan KLB ini.
Menurut bunyi pasal 34 ayat 2 statuta PSSI, KLB akan dilakukan andai dua per tiga anggotanya mengajukan permintaan tertulis.
Andai syarat itu sudah terpenuhi, maka para Exco PSSI akan melakukan verifikasi untuk melakukan KLB ini.
"Sesuai bunyi pasal 34 ayat 2 statuta PSSI tentang KLB, seharusnya sekurang-kurangnya 2/3 dari delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan tertulis."
"Maka Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan KLB dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi selesai," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.