Berita Kaltara

2 Gadis Belia dan Pria Ditangkap Tim Polres Tarakan, Hampir 1 Kg Sabu Diamankan di Lokasi Berbeda

3 pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tarakan, dari tangan ketiganya diamankan hampir 1 kg sabu di lokasi berbeda

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. 2 gadis belia dan pria diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan, Kaltara kedapatan sabu hampir 1 kg. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Total hampir 1 kg atau 981,43 gram diamankan dari tiga tersangka, pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.

Pelaku berinisial TR (20), kemudian ANA (18) dan MR (47) dan ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Tersangkanya dua perempuan dan satu orang laki-laki dan masing-masing diduga memiliki peran dalam proses pengiriman BB 1 kg tersebut keluar dari Kota Tarakan.

Lokasi pertama tiga TKP lokasi pengamanan masing-masing pelaku. Pertama di Jalan Anggrek RT 11 Kelurahan Karang Anyar.

Kedua di Jalan Gunung Semeru RT 2 Kelurahan Kampung Enam dan ketiga, Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal RT 14.

Ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia dalam rilis persnya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romhadoni bersama awak media, Jumat (28/10/2022).

Kronologisnya dikatakan Kapolres Tarakan, pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 02.00 WITA, personel opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Gunung Semeru RT 2, Kelurahan Kampung Enam sering digunakan atau dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pemuda di Kintap Tanahbumbu Simpan Sabu 2,82 Gram Dibekuk Anggota Polsek Satui

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Pemilik Sabu 5,3 Kg Asal Malaysia jadi DPO Masih Diburu Polisi, 3 Orang Diamankan

Personel menuju ke lokasi dan sampai ke daerah tersebut, personel mencurigai ada satu kendaraan Toyota Agya berwarna putih bernopol KU 1762 GF sedang melintas di Jalan Gunung Semeru dan setelah diikuti.

Sampai di daerah Kampung Bugis RT 11 Kelurahan Karang Anyar,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni.

Di dalam mobil tersebut ada TR dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisi 37,94 gram diduga adalah narkotika jenis sabu disimpan dalam kotak handphone di dalam mobil.

Selanjutnya dikatakan Kapolres Tarakan, setelah dilakukan interogasi, TR mengakui mendapat barang tersebut dari ANA. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap ANA dan pukul 03.00 WITA.

Kemudian ditemukan di Jalan Gunung Selatan berada di halaman parkir salah satu tempat hiburan malam (THM) di Gunung Selatan Kelurahan Kampung Satu Skip.

 “Kemudian ANA dibawa ke tempat tinggalnya yang berada di Gunung Semeru RT 2 Kelurahan Kampung Enam. Dan setelah digeledah, di rumah tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 943,49 gram di dalam lemari pakaian dibungkus tas belanja bertuliskan Planet Surf warna hitam,” ungkap Kapolres Tarakan.

Baca juga: Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ponton di Jalan Rindang Banua

Baca juga: 4.940 Kosmetik Ilegal Produk Filipina dari Tawau Malaysia Gagal Edar, Polda Kaltara Sita Barbuk

Setelah diinterogasi, ANK mengaku mendapat dari MR dan sekitar pukul 05.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap MR di Binalatung RT 14 Kelurahan Pantai Amal Kota Tarakan.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved