Berita Palangkaraya

Aksi Demo GERAM Dilaporkan polisi, LBH Palangkaraya Sebut Laporan Tidak Mendasar

Aksi Demo GERAM Dilaporkan kepada pihak polisi, sedangkan LBH Palangkaraya sebut laporan tersebut tidak mendasar.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
LBH Palangkaraya Aryo Nugroho Waluyo (kanan). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Aksi mahasiswa Kota Palangkaraya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM), didepan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka evaluasi kinerja tiga tahun berujung dilaporkan Polisi.

Organisasi masyarakat Gerakan Mandau Telawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kalteng melaporkan massa GERAM karena dianggap telah menghina lambang negara dan simbol daerah.

Laporan ditujukan langsung ke Ditreskrimsus Polda Kalteng sebagai buntut pembakaran foto Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kamis kemarin.

Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya berpendapat, laporan tersebut tidak mendasar dan ditujukan untuk membungkam mahasiswa ataupun masyarakat Kalteng yang ingin mengemukakan pendapatnya dimuka umum.

Baca juga: Titik Inflasi Kotim Ada di Dua Kecamatan, 60 Ribu Paket Sembako Segera Didistribusikan

Baca juga: Massa GERAM Soroti Kinerja Pasangan Sugianto-Edy, Hanya Ditemui Asisten Setda Kalteng

Baca juga: Ikut Aksi GERAM Soroti Kinerja Pasangan Sugianto-Edy, Tekon Kalteng Minta Kembali Dipekerjakan

Baca juga: Icon Baru di Kotim, Jalan Tjilik Riwut Kawasan Stadion 29 Nopember Jadi Pusat Kuliner Sampit

"Hal ini sangat membahayakan bagi ruang demokrasi dan perlidungan terhadap tegaknya hak asasi manusia di Provinsi Kalimantan Tengah," kata Aryo, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, pengaturan tentang lambang Negara diatur dalam UU No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Pasal 1 Ayat (3). 

Berbunyi, “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.

Persoalan muncul karena kertas yang ada gambar Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dalam topinya bergambar Garuda, terbakar. 

"Menjadi sebuah pertanyaan apakah maksud foto Garuda dalam topi Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut merupakan lambang Negara? sebagaimana yang diatur dalam UU No.24 tahun 2009," jelasnya.

Dia membeberkan, pasal 51 hingga Pasal 56 pengaturan soal pengunaan lambang Negara tidak dimaksudkan dalam apa yang dituduhkan oleh para pelapor. 

Pelapor juga menyebutkan disejumlah media bahwa aksi dari GERAM  telah melanggar ketentuan dalam Pasal 207 dan 154 huruf a KUHP. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006.

MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

"Jadi, apabila pemerintah yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini maka tidak dapat dipidana. Sedangkan Pasal 154 KUHP sudah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007," tegasnya.

Seperti diwartakan, saat menggelar aksi tersebut, mahasiswa ingin bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, namun tidak bisa hadir lantaran masih ada kegiatan di luar daerah.

Sehingga masa aksi GERAM ditemui oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra (PemKesra) Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F Dirun.

Baca juga: Ketinggian Banjir di Desa Hanjalipan Kotim Lebih dari 2 Meter, 50 Warga Mengungsi ke Bukit

Baca juga: Penanganan Banjir Kotim Harus Menyeluruh, Pemberian Bantuan Solusi Jangka Pendek

Baca juga: Banjir Parah Desa Hanjalipan, Bupati Kotim H Halikinnor Perintahkan Bangun Dapur Umum

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved