Berita Kalbar
Narkoba di Kalbar, Seorang Residivis Ditangkap Polisi, Amankan 1.028 Pil Ekstasi dan 1,07 Kg Sabu
Narkoba di Kalbar, anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, tangkap residivis memiliki 1.028 butir pil ekstasi dan 1,09 kg sabu
TRIBUNKALTENG.COM – Narkoba di Kalbar, anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, berhasil membongkar peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku
Pelaku TB alias TN warga kota Pontianak, ditangkap di Jalan Nurul Huda Gang Plamboyan 1 No A10 Desa Kapur, Kecamatan Sui Raya, pada Senin (24/10/2022).
Dirinya kedapatan memiliki lebih 1.028 butir pil ekstasi dan lebih dari 1,07 kg narkoba jenis sabu, ternyata seorang residivis narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo beberkan kronologi dan identitas pria berinisial TB alias TN (34) warga Siantan Tengah Kota Pontianak ini.
"Pelaku TB alias TN ini adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun 2021,"ujar Kombes Pol Yohanes Hernowo di dampingi Kasubdit III AKBP Aswandi pada Senin (24/10/2022).
Jelas Aswandi, kronologi terungkapnya kasus narkoba di Jalan Nurul Huda gang Plamboyan Desa Kapur, bermula pada Jumat (21/10/2022), anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Sabu 7 Kg dan 2.136 Pil Ekstasi Dibongkar Tim Satresnarkoba Polres Sanggau
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Anggota Polres Sekadau Musnahkan 12,46 Gram Sabu dari 7 Tersangka
"Kemudian, saya minta Kasubdit III AKBP Aswandi bersama anggotanya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, untuk melakukan penyelidikan di daerah yang di informasikan oleh warga tersebut,"katanya.
Lebih lanjut dia menerangkan, setelah di lakukan penyelidikan beberapa hari, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota berhasil dilakukan penangkapan terhadap TB alias TN.
“Dan kemudian di lakukan pengeledahan, di dapat sejumlah barang bukti diduga kuat narkoba," kata Dirresnarkoba Yohanes.
Barang bukti yang di temukan di rumah yang berada di Jalan Nurul Huda gang Plamboyan desa Kapur yakni 1 klip plastik teh merk GUANYINWANG berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.070 gram atau 1,07 Kg.
Dan 9 klip plastik yang berisi 151 butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi warna pink, 4 klip plastik yang berisi 877 butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi warna hijau
"Akhirnya untuk sementara total barang bukti narkoba yakni 1.070 gram atau 1,07 kg sabu dan 1.028 butir pil ekstasi warna hijau dan pink, dan barang bukti satu bungkus plastik klip kosong, timbangan dan Hp Merk OPPO warna Hitam milik pelaku telah disita,"ujarnya
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan, sementara pelaku TB alias TN ini akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Namun, terkait pengungkapan kasus narkoba ini, Yohanes mengatakan saat ini anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah ia perintahkan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Akan kita sidik tuntas ini, karena barang bukti cukup banyak, dan pelaku ini tergolong bandar sebab barang bukti lain yang di sita ada timbangan dan plastik klip kosong serta pelaku seorang residivis kasus narkoba," pungkasnya.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Polres Kayong Utara Ungkap Kasus di Juni, Barbuk 3,71 Gram Dimusnahkan
Bupati Apresiasi
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan apresiasi dengan tertangkapnya Pria berinisial TB alias TN yang diduga bandar narkoba di Jalan Nurul Huda Desa Kapur, Kecamatan Sui Raya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
"Saya selaku Bupati Kubu Raya sangat mengapresiasi dan salut langkah cepat cegah peredaran narkoba oleh Direktorat Reserse narkoba Polda Kalbar," katanya.
Lanjutnya, tak hanya itu, dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga berterimakasih kepada Polda Kalbar dan jajaran dengan tertangkapnya terduga bandar narkoba ini.
Karena selamatkan generasi muda jangan sampai tak punya masa depan akibat terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini
Karena daya rusak penyalahgunaan narkoba sangat tinggi dan sangat berdampak, semoga semua elemen masyarakat termasuk para pemuda.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Tim Satresnarkoba Polres Sanggau & Polsek Tayan Hulu Tangkap 2 Residivis Sabu
Yang harusnya jadi penggerak di garis depan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba makin banyak generasi muda yang jadi korban terlibat narkoba.
"saya imbau dan mengajak masyarakat untuk terus kepong bakol bersama aparat penegak hukum dengan langkah edukasi dan partisipasi informasi yang cepat dan efektif untuk antisipasi jangan sampai makin meluasnya peredaran gelap narkoba di sekitar kita," katanya
Lanjutnya, selain itu kepada kepala desa dan jajaran setingkat RT dan RW, untuk senantiasa memonitoring aktifitas apabila ada warga baru datang ada pindah, ketahui identitas dan aktivitasnya.
"Warga yang baru pindah itu di data dan di ketahui aktifitasnya, jangan sampai tempat baru yang berada di sekitar kita itu disalahgunakan seperti jadikan sarang transaksi narkoba,"pungkas Bupati Kubu Raya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Residivis Kasus Narkoba Kembali Tertangkap Tangan Miliki 1028 Pil Ekstasi dan 1,07 Kg Sabu,