Berita Kalbar
Narkoba di Kalbar, Sabu 7 Kg dan 2.136 Pil Ekstasi Dibongkar Tim Satresnarkoba Polres Sanggau
Narkoba di Kalbar, Jajaran Satresnarkoba Polres Sanggau menangkap tiga pelaku dan barang bukti 7 kg dan 2.136 pil ekstasi Kabupaten Sanggau
TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAU – Narkoba di Kalbar, lagi-lagi peredaran barang haram di wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Sanggau.
Polisi menangkap pelaku sebanyak 3 orang berinsial ES (43), A (43) dan J (42).Dari tangan pelaku disita barang buki 7 kg dan 2.136 pil ekstasi.
Saat penangkapan di Jembatan Balai 4, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan oleh Personil gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan," kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Senin (10/10/2022).
Untuk pelaku ES beralamat di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, A beralamat di Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan J beralamat di Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Pemilik Sabu 5,3 Kg Asal Malaysia jadi DPO Masih Diburu Polisi, 3 Orang Diamankan
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Ditpolairud Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 20,58 Gram Sabu
Kronologis penangkapan lanjut Kapolres, pada Selasa (4/10/2022), Satresnarkoba Polres Sanggau, mendapat informasi bahwa diduga akan ada transaksi peredaran gelap narkotika.
Diduga masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam.
Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sanggau bersama ,dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam atau wilayah perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan personel Polsek Perbatasan Polres Sanggau (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan)," jelasnya.
Kemudian pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan IV Desa Balai Karangan, petugas Satresnarkoba bersama tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Dengan barang bukti berupa 7 bungkus plastik warna kuning berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto kurang lebih 7 kg, satu kantong plastik berisikan 2.136 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Polisi Bekuk 4 Pelaku di Singkawang, 2 Diantaranya Wanita, Sita 43,53 gram Sabu
Baca juga: Narkoba di Kalbar, 149,66 Gram Sabu Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Singkawang dari 4 Pelaku
Kemudian, satu unit sepeda motor beserta empat unit hp milik para terduga pelaku.
Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti di bawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait penangkapan tersebut Polres Sanggau akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk pengembangan jaringan pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Polres Sanggau Ungkap Kasus Narkoba Diduga Sabu 7 Kg dan 2136 Butir Pil Ekstasi, .
Â
Narkoba di Kalbar
narkotika jenis sabu
pil ekstasi
Polres Sanggau
Satresnarkoba
Pontianak Timur
Malaysia
Desa Balai Karangan
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Residivis Kasus Pencurian di Singkawang Ditangkap, Miliki Senpi Ilegal Disimpan di Dushboard Mobil |
![]() |
---|
Usut Dua Oknum TNI Terlibat Peredaran Narkotika, Kodam XII Tanjungpura Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|
Tuntut Kejelasan Pembayaran Uang Tunggu, Ratusan Pekerja PT KKJ Sungai Pinyuh Mempawah Gelar Aksi |
![]() |
---|
Petugas Satgas Pamtas RI-Malaysia Jagoi Babang Bengkayang, Amankan 2 Orang Membawa 7,1 Kg Sabu |
![]() |
---|
Tak Mau Sendiri di Penjara, Tersangka MO Sebut 4 Rekannya Terlibat Curi 20 Jerigen Racun Rumput |
![]() |
---|