Berita Kaltara
Seorang Kakek WNA Ilegal Terjaring Imigrasi Nunukan, Tak Ada Paspor Cuma Tunjukan IC Malaysia
Seorang seorang WNA asal Malaysia bernama Samba Bin Dullah (65), terjaring pihak Imigrasi Kelas II TPI Nunukan masuk secara ilegal tanpa paspor
Dari hasil pemeriksaan Imigrasi Nunukan, WNA Malaysia unprosedural itu dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Nunukan Amankan Pria Asal Jawa Tengah Ingin ke Tawau Malaysia, Tak Miliki Visi Kerja
Baca juga: 4 WNA Asal Asal Malaysia Diamankan Satgas Pamtas RI, Ambil Petasan Kembang Api Rayakan Lebaran
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Termasuk orang yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Sementara ini kami amankan WNA Malaysia itu di ruang detensi Imigrasi Nunukan.
Kami masih menunggu dokumen perjalanan Malaysia, karena yang bersangkutan nggak bawa paspor," ungkap Washington.
Lebih lanjut Washington mengatakan, dokumen perjalanan yang ditunggu berupa perlakuan cemas atau biasa disebut SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dari Konsulat Malaysia di Pontianak.
"Dokumen tersebut untuk sekali perjalanan. Setelah dokumen perjalanan keluar akan segera dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bermaksud Kunjungi Mertua di Indonesia, Seorang WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan,