Berita Kaltara
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Tarakan Kaltara, Ternyata Semua Pelaku Anak di Bawah Umur
Komplotan pelaku 4 unit curanmor di Kota Tarakan, Kaltara berhasil dibongkar Satreskirim Polres Tarakan, rerata pelaku ternyata anak di bawah umur
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Komplotan pelaku 4 unit curanmor di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ternyata Anak di bawah umur, yang rata-rata duduk di bangku sekolah.
Tindak pidana curanmor itu dibongkar oleh tim Satreskrim Polres Tarakan. Dari tangan pelaku lima Sepeda Motor ikut diamankan.
Empat pelaku terduga sindikat curanmor yakni pelaku inisial SE atau SP (16), ST (15), RF (16), RI (16).
Satu unit Sepeda Motor sudah dipreteli empat pelaku, dan dijual ke penjualan besi tua dengan harga pelang Rp 300 ribu dan harga mesin Rp 80 ribu.
Aksi penjualan rangka motor itu awal terkuaknya tindak keempat pelaku pencurian tersebut.
Bahkan satu pelaku masih berstatus pelajar dan sisanya sudah putus sekolah.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Polres Tarakan, Ipda Muhammad Farhan.
Menurutnya, saat ini pihaknya sudah menangani kasus curanmor dan dalam proses pengembangan. Kasus ini juga sempat viral di media sosial.
Baca juga: Curanmor di Palangkaraya, Kunci Motor Masih Nempel di Motor, Pencuri Langsung Bawa Kabur
Baca juga: Curanmor di Masjid Jami Nurul Islam Palangkaraya, Terekam CCTV Pencuri Bawa Kabur Motor Jamaah
“Berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan anggota di lapangan, sementara diamankan empat motor Yamaha Mio M3 bernopol KU 2648 GI, kemudian satu Honda Beat bernopol KU 3102 G, Mio M3 CW Tahun 2022 dan satu kendaraan bernopol KU 5917 GM,” sebutnya.
Sebenarnya dikatakan Ipda Muhammad Farhan, SE atau SP adalah diduga dalang atau otak curanmor yang diduga adalah sindikat karena masing-masing memiliki peran saat melancarkan aksinya.
Empat BB hasil curian keempat pelaku, dilakukan di empat lokasi berbeda. Lokasi pencurian pertama ada pada (18/8/2022) pukul 04.00 WITA di halaman parkir RSUD dr H Jusuf SK.
Kemudian, sebelumnya, Jumat (6/5/2022 Mei 2022, pukul 22.00 WITA, pelaku terlibat curanmor di samping Stadion.
Sehari setelahnya, Sabtu (7/5/2022), Yamaha Mio M3 juga dilaporkan hilang di Jalan Sungai Sesayap Kampung Empat dan terakhhir di wilayah tak jauh dari Bius Café.
“Keonologis penangkapan, bermula dari informasi diterima dari anggota di lapangan, ada rangka motor dijual di besi tua. Informasi itu anggota menyelidiki asal mula penjualan rangka Sepeda Motor dan didapatkan informasi yang menjual motor itu inisial FT atau ST,” beber Ipda Muhammad Farhan.
Baca juga: Tersangka Curanmor Balangan Tak Berkutik Ditangkap, Petugas Sita Barang Bukti di Rumah Pelaku
Baca juga: Sempat Buron 2 Bulan, Residivis Curanmor di Pasar Siantan Akhirnya Dibekuk Reskrim Polsek Jongkat
Dan yang pertama kali diamankan dari Satreskrim yaitu FT, kemudian FT diinterogasi, dan meyebutkan ada beberapa TKP lain yang dilaksanakan FT bersama rekannya.
FT berikan keterangan bahwa otak dari pelaku yaitu adalah SE atau SP.
“Karena empat BB diamankan semuanya ada keterlibatan dari pelaku SE atau SP. Dari lima unit motor diamankan, satu motor bentuknya tidak utuh semula, sisa rangka karena pelaku sempat menjual mesin dan plang motor di tukang besi tua keliling. Dijual harga mesin Rp 80 ribu dan plang motor Rp 300 ribu. Uang ini akan dijadikan sebagai uang taruhan di ajang balap liar yang dilaksanakan malam hari di Islamic Center,” ujarnya.
Dilanjutkan Ipda Farhan, beberapa hari ini menjadi tren di Tarakan terkait kejadian curanmor sasarannya Yamaha Mio M3.
“Kenapa trennya Yamaha Mio M3, karena balapa liar tersebut ada kelas untuk Mio M3 itu. Motor ini tren di kalangan pemuda yang menggemari balap liar. Kami masih usut keterkaitan ini,” ujarnya.
Untuk pelaku di bawah umur, pasal dikenakan 363 pencurian dengan pemberatan dan dilakukan penahanan.
Karena pelaku di bawah umur tetap tunduk pada UU Perlindungan Anak yaitu upayakan diversi terlebih dahulu.
Karena ada beberapa pelaku di bawah umur beberapa kali melaksanakan jadi pertimbangan dari Lembaga Pemasyarakatan terkait diversinya.
“Cuma untuk proses di kepolisian tetap dilakukan penahanan terhadap pelaku-pelaku,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Empat Pelaku Curanmor Masih di Bawah Umur Berhasil Dibekuk, Diduga Dipakai untuk Balapan Liar,