Berita Kalbar
Sempat Buron 2 Bulan, Residivis Curanmor di Pasar Siantan Akhirnya Dibekuk Reskrim Polsek Jongkat
Residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AW (27) di Pasar Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, sempat 2 bulan buron sebelum ditangkap
TRIBUNKALTENG.COM, MEMPAWAH – Residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AW (27) di Pasar Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat, Polres Mempawah, berhasil membekuk pelaku setelah sempat buron dua bulan.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Jongkat, AKP Sihar Binardi Siagian, membenarkan penangkapan tersebut.
Dirinya menjelaskan, penangkapan terhadap AW berawal dari tindak curanmor yang dilakukan tersangka pada Selasa (5/6/2022) sekitar pukul 23.10 WIB lalu.
"Pada Selasa (5/4/2022) lalu, tersangka AW melancarkan aksinya dengan mencuri sebuah sepeda motor Yamaha NMax KB 6744 NQ milik saudara Ruslan di Depan Toko Akhiang di Jalan Raya Wajok Hulu Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat," terang Kapolsek, Selasa 7 Juni 2022
Kapolsek kemudian menjelaskan kronologis pencurian yang dilakukan oleh AW.
Baca juga: Kasus Curanmor Polres Kapuas Hulu Selesai Secara Restorative Justice, LP Dicabut Alasan Kemanusiaan
Baca juga: NEWS VIDEO, Polresta Palangkaraya Amankan 2 Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron
Ketika itu, sepeda motor Yamaha NMax KB 6744 NQ milik Ruslan, warga Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, dipergunakan anaknya untuk membeli kuota internet.
"Sesampainya di sebuah toko di Jalan Raya Wajok Hulu, anak korban melihat temannya juga ada di situ, lalu ia pun mengobrol sekitar 20 menit," kata Kapolsek.
Lebih lanjut, saat hendak pulang, anak korban kaget melihat sepeda motor yang diparkir di depan toko ternyata sudah raib. Pencarian pun dilakukan, tapi motor NMax itu tak kunjung ditemukan.
“Atas kehilangan itu, pemilik motor atas nama Ruslan pun melapor ke Mapolsek Jongkat, yang langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” tegas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan, maka diperoleh satu nama yakni tersangka AW, warga Kabupaten Sanggau, yang biasa nongkrong di kawasan Pasar Siantan.
AW tercatat sebagai seorang Residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian.
Baca juga: Niat Bantu Kejar Pelaku Curanmor di Samarinda, Seorang Pemuda Justru Disuruh Ganti Rugi Rp 2,5 Juta
“Namun tersangka AW ini sangat hati-hati dalam bergerak. Saat hendak dilakukan penangkapan, dia selalu cepat menghilang dari kawasan Pasar Siantan,” tegas Kapolsek lagi.
Akhirnya, setelah dua bulan menjadi target sasaran penangkapan polisi, upaya persembunyian AW pun terhenti tadi malam di sekitar Pasar Siantan Pontianak.
"Jadi, Sekitar pukul 21.30 WIB tadi malam, Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat yang dipimpin Kanitreskrim Aiptu Gentur Sutopo, mengetahui keberadaan tersangka AW sedang nongkrong di Pasar Siantan, dan langsung dilakukan penangkapan," terang Kapolsek.
"Saat ini tersangka AW bersama barang bukti langsung kita giring ke Mapolsek Jongkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Buron Dua Bulan Usai Mencuri, AW Diamankan Unit Reskrim Polsek Jongkat di Pasar Siantan Pontianak,