Berita Kalbar
Kasus Curanmor Polres Kapuas Hulu Selesai Secara Restorative Justice, LP Dicabut Alasan Kemanusiaan
Satu kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat selesai melalui jalur Restorative Justice.
TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS - Satu kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat selesai melalui jalur Restorative Justice.
Korban pemilik sepeda motor yang dicuri mencabut laporan polisi (LP) terkait pencurian sepeda motor miliknya karena alasan kemanusiaan.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K yang mengungkapkan penyelesaian kasus curanmor tersebut melalui restorative justice.
Hal itu dijelaskannya kepada wartawan sat menggelar jumpa pers dalam pengungkapkan kasus yang ditangani Polres Kapuas Hulu.
Baca juga: Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak di Kota Palangkaraya Masih Nihil
Baca juga: Terjepit Reruntuhan Bangunan Saat Bekerja, Seorang Buruh di Jalan Cempaka Banjarmasin Meninggal
Baca juga: Begini Cara Mengupas Nanas Khas Pedagang Buah di Palangkaraya, Kuncinya Mata Pisau Harus Tajam
Polres Kapuas Hulu melaksanakan Press Release terkait kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Serta Sat Pol Air selama bulan Mei 2022, Selasa 31 Mei 2022.
Adapun kasus tindak pidana yang berhasil diungkap selama bulan Mei 2022 adalah Perkara Tindak Pidana Perikanan (penyetruman ikan), Kasus Tindak Pidana Pencurian, serta lima kasus tindak pidana narkotika.
Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., dengan didampingi oleh Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Adhitya Octorio Putra, S.I.K, Kasat Reskrim IPTU Indrawan Wira Saputra, S.Tr.K, S.I.K, Kasat Narkoba IPTU Rinto Sihombing, S.Sos, Kasat Pol Air AKP Surarso dan dihadiri oleh awak media yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres menyampaikan, kalau pihaknya telah menindaklanjuti kasus tindakan pidana perikanan (penyetruman ikan) di Sungai Batang Embaloh, Desa Lawik, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
"Tersangka menggunakan peralatan yang sudah di rakit sedemikian rupa untuk memudahkan tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum," ujar Kapolres.
Disampaikan oleh Kapolres bahwa Polres Kapuas Hulu menyelesaikan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor antara korban yakni Petrix Irak dengan pelaku RDS. Kejadian curanmor ini bertempat di jalan Nanga Kantuk Sungai Antu Dusun Melancau Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana, Kamis 26 Mei 2022. Namun kasus tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
“Di kasus Curanmor ini kami melakukan Restoratif Justice dimana korban melakukan pencabutan laporan polisi terhadap pelaku dengan alasan kemanusiaan,” kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan bahwa Restorative Justice ini dilakukan memang sudah diatur dalam Undang-undang yang menyatakan bahwa bisa menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Selanjutnya disampaikan oleh Kapolres Kapuas Hulu bahwa selama bulan Mei 2022, Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap lima kasus narkoba, namun yang lebih menonjol yaitu tertangkapnya oknum dokter.
Kapolres menyampaikan terkait kasus oknum dokter yang belum lama ini ditangkap di wilayah Kecamatan Jongkong
Saat ditangkap, oknum dokter FDN sedang membawa satu kotak kecil dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket di duga narkoba jenis sabu dengan berat 0,90 gram.