Berita Kalsel

Residivis Pencabulan di Kalsel Ditangkap di Kaltim, Anak di Bawah Umur Berulang Kalik Dicabuli Paksa

Seorang residivis pencabulan di Kalsel ditangkap di Kabupaten Paser Kaltim, korban anak di bawah umur berulang kali dicabuli secara paksa oleh pelaku.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang anak berusia 12 tahun digauli LJ (49) hingga beberapa kali.Orangtua korban yang mengetahuinya, setelah sang anak cerita, tidak terima lalu melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel). 

TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN - Seorang residivis pencabulan di Kalsel ditangkap di Kabupaten Paser Kaltim, korban anak di bawah umur berulang kali dicabuli secara paksa oleh pelaku.

Informasi terhimpun korban yang dicabuli oleh pelaku tersebut tidak hanya sekali. Ini terungkap saat ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya.

Awal terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka tersebut setelah ibu korban mendapat informasi dari tetangga korban.

Mendapat informasi tersebut ibu korban langsung menanyakan pencabulan tersebut kepada korban yang masih berusia 12 tahun ini yang mengaku digauli JL (49) hingga beberapa kali.

Baca juga: Pencabulan di Tapin Kalsel Dilakukan Sejak Korban Umur 12 Tahun, Terbongkar Saat Ingin Menikah

Baca juga: Membahayakan Rawan Ambruk, Bupati Kotim H Halikinnor Minta Gapura Wengga Megapolitan Dibongkar

Baca juga: Penanganan Banjir Kotim, Bupati H Halikinnor Imbau Korban Banjir Bantaran Sungai Mentaya Direlokasi

Baca juga: 40 Desa Kotim Belum Berlistrik, Bupati H Halikinnor Usul Bangun Jaringan Listrik Pakai Dana APBD

Orangtua korban  tidak terima dan melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diketahui, JL ini warga Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel.

Akhirnya, pelaku dibekuk petugas gabungan saat Selasa (18/11/2022) sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Selanjutnya, dijebloskkan ke balik jeruji di Polres Tanbu di Batulicin, Kalsel.

Ternyata oh ternyata, pria tersebut pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

Kepala Polres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasatreskrim, AKP Wahyudi, Rabu (19/10/2022), membenarkan telah terjadi peristiwa pencabulan tersebut.

"Hasil introgasi, si pelaku ini sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama. yaitu melakukan aksi persetubuhan juga, " katanya.

Pelaku tidak membantah sudah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur ini sudah beberapa kali.

Dijelaskan AKP H I Made Rasa, kasus ini berawal dari ibu korban yang diberitahu tentangga tentang apa yang terjadi pada korban.

Segera saja sang ibu minta pada korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi.

Terbongkar cerita memilukan bahwa korban sudah beberapa kali dinodai. Namun, tak ingat kapan saja kejadian tersebut. Bahkan diduga memaksa korban supaya memenuhi nafsunya.

Asam Urat Kalsel
Tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak, yakni JL (49), kini mendekam di balik jeruji di Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Rabu (19/10/2022).

Terang saja, ibu korban syok. Pada akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut kepada polisi.

"Setelah menerima laporan, anggota gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pelaku sudah di mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pernah Dihukum atas Kasus Pencabulan, Pria Ini Melakukan Lagi hingga Ditangkap Polres Tanbu Kalsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved