Berita Palangkaraya
29 Paket Sabu Siap Edar Disita, Pria Diduga Pengedar Sabu Kawasan Panarung Palangkaraya Diringkus
Kedapatan simpan sebanyak 29 paket sabu siap edar, seorang pria diduga pengedar narkotika kawasan Panarung Palangkaraya diringkus petugas.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kedapatan simpan sebanyak 29 paket sabu siap edar, seorang pria diduga pengedar narkotika kawasan Panarung Palangkaraya diringkus petugas.
Pria tersebut diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk tersebut.
Pria berinisial HM yang baru berusia 20 tahun tersebut diringkus petugas di Jalan Jati Raya, Jumat (14/10/2022) malam.
Lokasi penangkapan di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: NEWS VIDEO, Apel Besar Peringatan HUT ke-61 Pramuka di Kotim Ratusan Anggota Dilibatkan
Baca juga: Ditangkap Saat Melakukan Transaksi, Remaja Tak Lulus SD di Palangkaraya Miliki 0,48 Gram Sabu
Baca juga: Gelar Jalan Sehat HUT Ke-58 Partai Golkar di Kalteng, Diikuti Belasan Ribu Warga Palangkaraya
Baca juga: Penanganan Banjir Kotim, Bupati H Halikinnor Imbau Korban Banjir Bantaran Sungai Mentaya Direlokasi
Tersangka HM diduga sudah sering melakukan jual beli sabu di kawasan tersebut. Tindak tanduknya mendapat perhatian petugas kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga.
Saat dikonfirmasi kepada polisi, terkait penangkapan HM dibenarkan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya Kompol Asep Deni Kusmaya.
“Ya benar. Kami mengamankan pria diduga pengedar narkotika tersebut dan berhasil meyita sebanyak 29 paket sabu siap edar dengan dari HM,” tegasnya, Minggu (16/10/2022).
Dia kemudian menceritakan hingga tersangka tertangkap oleh petugas yang telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Berawal dari laporan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menuntun pada satu tersangka.
Peteugas kemudian melakukan koordinasi terkait penyelidikan yang dilakukan untuk menangkap terduga pelaku pengedar natkotika jenis sabu tersebut.
“Setelah mengetahui keberadaan HM, petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti sabu,” jelas Kompol Asep.
Penangkapan tersangka HM merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang ditangkap yakni berinisial WA (34) dan KN (18).
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya ini, mengatakan petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang didalamnya terdapat 29 paket kecil siap edar.
“Kami menyita 2 paket sabu dengan berat mencapai 99,64 gram atau hampir 1 ons dari hasil penggeledahan terhadap tersangka,” terangnya.
Tak hanya 2 paket sabu saja, petugas juga mengamankan 1 plastik klip bening, 1 plastik bening, 1 kotak kamera, 1 bungkus rokok, 1 bungkus plastik teh, 1 unit handphone, dan 1 buah tas bewarna hitam untuk membawa barang tersebut.
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita pun dibawa ke Mapolresta Palangkaraya oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.
Baca juga: Bupati Kotim H Halikinnor Berharap Listrik Tak Padam Lagi, GM PLN Pastikan Transmisi Normal Kembali
Baca juga: NEWS VIDEO, TMMD ke 115 Kotim, Bangun Jalan Penghubung Kelurahan Tanah Mas-Baamang Hulu
Baca juga: Bangun Infrastruktur di Kelurahan Tanah Mas, Wabup Irawati Sebut TMMD Kotim Percepat Pembangunan
“Tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik atas temuan sabu tersebut,” terang Kasatresnarkoba.
Tersangka HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melanggar hukum atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengenaan Pasal tersebut , ancaman hukuman bagi Tersangka HM berupa kurungan penjara selama 15 tahun,” tutupnya. (*)