Berita Palangkaraya
Ditangkap Saat Melakukan Transaksi, Remaja Tak Lulus SD di Palangkaraya Miliki 0,48 Gram Sabu
Seorang remaja berusia 18 tahun di Palangkaraya diamankan petugas lantaran diduga kedapatan melakukan transaksi narkoba, Polisi sita 0,48 Gram Sabu.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang remaja berusia 18 tahun di Palangkaraya diamankan petugas lantaran diduga kedapatan melakukan transaksi narkoba, Polisi sita 0,48 Gram Sabu.
Remaja tersebut harus berurusan dengan polisi usai kedapatan miliki narkotika jenis sabu saat melakukan transalsi di jalan.
Penangkapan berlangsung di Jalan Riau, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tersangka diketahui berinisial KN yang mana masih berusia 18 tahun.
Penangungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya Kompol Asep Deny Kusmaya mewakili Kapolresta Palangkaraya atas penangkapan tersangka KN.
Baca juga: Gelar Jalan Sehat HUT Ke-58 Partai Golkar di Kalteng, Diikuti Belasan Ribu Warga Palangkaraya
Baca juga: Penanganan Banjir Kotim, Bupati H Halikinnor Imbau Korban Banjir Bantaran Sungai Mentaya Direlokasi
Baca juga: Penanganan Banjir Kotim, Bupati H Halikinnor Imbau Korban Banjir Bantaran Sungai Mentaya Direlokasi
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tersangka KN ini terlibat jual beli sabu yang berada di Jalan Riau Kelurahan Pahandut,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (16/10/2022).
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di lokasi, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya pun mencurigai seorang remaja pria dan langsung menghentikan transaksi yang dilakukan tersangka.
Tersangka KN diketahui hanya mengenyam sekolah hingga kelas 5 Sekolah Dasar (SD) saat petugas meminta identitasnya.
Anggota Satresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka KN.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram dari badan pelaku,” terang Kompol Asep.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan 1 buah Iphone 11, 1 bungkus rokok, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Mendapat temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu.
Tersangka pun dibawa ke Mapolresta Palangkaraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Penanganan Banjir Kotim, Bupati H Halikinnor Imbau Korban Banjir Bantaran Sungai Mentaya Direlokasi
Baca juga: MTQ Nasional XXIX 2022 di Kalsel, 48 Peserta Kontingen Kalteng Ikuti Delapan Cabang
Baca juga: Gegara Bek Chelsea dan Liverpool, Timnas Inggris Dipusingkan Jelang Piala Dunia Qatar 2022
Kini KN pun menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji atas kepemilikan barang haram tersebut.
“Tersangka berinisial KN akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) jo 126 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan," ujarnya. (*)
--
Remaja Tak Lulus SD
melakukan tranaksi
Remaja
ditangkap
Berita Palangkaraya
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Jalan Riau
NEWS VIDEO, Bersarang di Tiang Listrik Bertegangan Tinggi, Rumah Tawon Vespa Batal Dievakuasi |
![]() |
---|
Begini Penjelasan PLN Terkait Pemadaman PJU di Sejumlah Titik di Kota Palangkaraya |
![]() |
---|
Tak Genap Sebulan Tunggakan Listrik, PJU Palangkaraya Diputus PLN, Wali Kota Ancam Putus Kerjasama |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, BPBD Palangkaraya Fokus Pencegahan Karhutla 2023 Gelar Apel Siaga |
![]() |
---|
RS Bhayangkaraya Palangkaraya Sosialisasi 1.000 Hari Pertama Kehidupan Guna Cegah Stunting |
![]() |
---|