Berita Palangkaraya
29 Paket Sabu Siap Edar Disita, Pria Diduga Pengedar Sabu Kawasan Panarung Palangkaraya Diringkus
Kedapatan simpan sebanyak 29 paket sabu siap edar, seorang pria diduga pengedar narkotika kawasan Panarung Palangkaraya diringkus petugas.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita pun dibawa ke Mapolresta Palangkaraya oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.
Baca juga: Bupati Kotim H Halikinnor Berharap Listrik Tak Padam Lagi, GM PLN Pastikan Transmisi Normal Kembali
Baca juga: NEWS VIDEO, TMMD ke 115 Kotim, Bangun Jalan Penghubung Kelurahan Tanah Mas-Baamang Hulu
Baca juga: Bangun Infrastruktur di Kelurahan Tanah Mas, Wabup Irawati Sebut TMMD Kotim Percepat Pembangunan
“Tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik atas temuan sabu tersebut,” terang Kasatresnarkoba.
Tersangka HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melanggar hukum atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengenaan Pasal tersebut , ancaman hukuman bagi Tersangka HM berupa kurungan penjara selama 15 tahun,” tutupnya. (*)