Berita Palangkaraya

29 Paket Sabu Siap Edar Disita, Pria Diduga Pengedar Sabu Kawasan Panarung Palangkaraya Diringkus

Kedapatan simpan sebanyak 29 paket sabu siap edar, seorang pria diduga pengedar narkotika kawasan Panarung Palangkaraya diringkus petugas.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Kompol Asep untuk Tribunkalteng.com
Tersangka seorang pria diduga pengedar sabu berinisial HM (20) saat diamankan petugas dan barang bukti sabu hasil sitaan petugas turut diamankan pertugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Minggu (16/10/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kedapatan simpan sebanyak 29 paket sabu siap edar, seorang pria diduga pengedar narkotika kawasan Panarung Palangkaraya diringkus petugas.

Pria tersebut diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk tersebut.

Pria berinisial HM yang baru berusia 20 tahun tersebut diringkus petugas di Jalan Jati Raya, Jumat (14/10/2022) malam.

Lokasi penangkapan di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: NEWS VIDEO, Apel Besar Peringatan HUT ke-61 Pramuka di Kotim Ratusan Anggota Dilibatkan

Baca juga: Ditangkap Saat Melakukan Transaksi, Remaja Tak Lulus SD di Palangkaraya Miliki 0,48 Gram Sabu

Baca juga: Gelar Jalan Sehat HUT Ke-58 Partai Golkar di Kalteng, Diikuti Belasan Ribu Warga Palangkaraya

Baca juga: Penanganan Banjir Kotim, Bupati H Halikinnor Imbau Korban Banjir Bantaran Sungai Mentaya Direlokasi

Tersangka HM diduga sudah sering melakukan jual beli sabu di kawasan tersebut. Tindak tanduknya mendapat perhatian petugas kemudian melakukan penyelidikan setelah  mendapat informasi dari warga.

Saat dikonfirmasi kepada polisi, terkait penangkapan HM dibenarkan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya Kompol Asep Deni Kusmaya.

“Ya benar. Kami mengamankan pria diduga pengedar narkotika tersebut dan berhasil meyita sebanyak 29 paket sabu siap edar dengan dari HM,” tegasnya, Minggu (16/10/2022).

Dia kemudian menceritakan hingga tersangka tertangkap oleh petugas yang telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Berawal dari laporan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menuntun pada satu tersangka.

Peteugas kemudian melakukan koordinasi terkait penyelidikan yang dilakukan untuk menangkap terduga pelaku pengedar natkotika jenis sabu tersebut.

“Setelah mengetahui keberadaan HM, petugas  langsung mengamankan tersangka dan barang bukti sabu,” jelas Kompol Asep.

Penangkapan tersangka HM merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang ditangkap yakni berinisial WA (34) dan KN (18).

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya ini, mengatakan petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang didalamnya terdapat 29 paket kecil siap edar.

“Kami menyita 2 paket sabu dengan berat mencapai 99,64 gram atau hampir 1 ons dari hasil penggeledahan terhadap tersangka,” terangnya.

Tak hanya 2 paket sabu saja, petugas juga mengamankan 1 plastik klip bening, 1 plastik bening, 1 kotak kamera, 1 bungkus rokok, 1 bungkus plastik teh, 1 unit handphone, dan 1 buah tas bewarna hitam untuk membawa barang tersebut.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved