Berita Kalbar
Dibakar Api Cemburu, Pria di Sekadau Tega Aniaya Pacar, Korban Memar Mulut Tak Bisa Makan
Pria di Sekadau Kalimantan Barat tega aniaya pacar hingga alami memar di mulut membuat korban tak bisa makan akibat botol kecap dipaksa masuk ke mulut
TRIBUNKALTENG.COM, SEKADAU - Pria di Sekadau Kalimantan Barat tega aniaya pacar hingga alami memar di mulut membuat korban tak bisa makan akibat botol kecap dipaksa masuk ke mulut.
Informasi yang beredar menyebutkan, kasus kekerasan yang dialami korban sebagai dampak tersangka terbakar api cemburu terhadap korban yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Tersangka menuduh sang pacar main belakang dengan pria lain, sehingga tersangka kemudian panas dibakar api cemburu sehingga nekat melakukan penganiyaan.
Tersangkanya adalah seorang pria di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat berinisial DP (19) tega lakukan penganiayaan kepada sang pacar berinisial A (24).
Baca juga: Residivis Penganiayaan Murung Pundak Tabalong, Ditangkap Curi Komputer Puskesmas Mabuun
Baca juga: Polres Sanggau Sita 7,1 Kg Sabu dan 2.136 Butir Ekstasi, Terduga Pelaku Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Seorang Siswa di Banjarmasin Tersungkur dari Motor Hingga Kejang-kejang
Kini mendekam di rutan Mapolres Sekadau Jumat 14 Oktober 2022.
Adapun motif DP tega Aniaya A adalah karena cemburu mengira sang pacar selingkuh dengan pria.
Penganiayaan yang berujung laporan polisi itu dialami oleh A (24) di rumah kosnya yang berada di Jalan Tamtama desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir pada Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dimana awal mula pertengkaran kedua sejoli itu dikarenakan DP cemburu dan curiga bahwa korban telah berselingkuh dengan lelaki lain. Hal itupun membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Antisipasi Banjir di Kotim, Bupati H Halikinnor Berharap Sungai Mentaya Segera Dikeruk
Baca juga: Jalan Lingkungan di Sampit Rusak, Warga Permukiman Berharap Pemkab Kotim Beri Perhatian
Baca juga: Listrik PLN di Kotim Padam 2 Hari 2 Malam, Sebagian Warga Sampit Terpaksa Menginap di Hotel
Mirisnya kekerasan itu tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong tetapi juga menggunakan botol kecap dan sendok makan.
Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Kuswiyanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban. Penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan memukul korban menggunakan tangan, botol kecap dan sendok makan pada bagian mulut, pipi dan leher.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar di leher dan mulutnya. Bahkan, korban tidak dapat makan karena mulutnya ditusuk menggunakan botol," jelas Iptu Kuswiyanto.
Akibat perlakuannya, tersangka kemudian dilaporkan ayah korban ke Mapolsek Sekadau Hilir dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan barang bukti yang diamankan yaitu satu botol kecap dan sendok makan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tega Aniaya Pacar, Seorang Pria di Kabupaten Sekadau Masuk Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/trgsvkhd.jpg)