Berita Palangkaraya
Motif Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, Diduga Akibat Sakit Hati Dijanjikan Pekerjan Tak Ditepati
Motif Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya diduga akibat sakit hati tersangka yang dijanjikan pekerjaan namun tak ditepati oleh korban.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
“Untuk kronologis singkatnya, pelaku dendam karena janji korban tidak diberikan, kemudian diduga sering membully pelaku, terakhir dua gawai milik pelaku digadai oleh korban,” jelas Kombes Pol Budi kembali menjelaskan motifnya.

Hal itulah diduga yang membuat pelaku sakit hati dan menyiapkan pembunuhan terhadap Yendianoor dan Fatmawati tersebut.
Kejadian bermula sekira pukul 22.00 WIB, tersangka berangkat dari Jalan Stroberi membawa parang yang sudah dipersiapkan tersangka Fajri untuk menghabisi kedua korban.
“Namun sebelumnya tersangka meminum obat yang dioplos alkohol untuk memacu keberaniannya,” ungkap Kapolresta.
Kemudian, tersangka masuk melalui pintu belakang dan menghabisi nyawa Yendianoor kemudian Fatmawati.
“Pengakuan dari tersangka, ia menebas korban pria sebanyak 8 kali dan berlanjut ke korban perempuan. Tersangka kemudian mendengar suara dari korban pria, ia kembali lagi ke kamar dan melakukan tebasan lagi pada Yendianoor,” jelas Kombes Pol Budi Santosa.
Baca juga: Bantuan Korban Banjir Disalurkan, Bupati H Halikinnor Minta Camat Data Warga Pinggiran Sungai
Baca juga: Warga Desa Banua Anyar Astambul Geger, Mobil Avanza Tabrak Rumah Warga Hingga Rusak
Baca juga: Rumah Pasutri Korban Pembunuhan di Palangkaraya, Tak Lagi Dihuni Pemiliknya Usai Kejadian
Baru setelah itu, tersangka Fajri melarikan diri karena tidak bisa mengejar anak korban.
“Tersangka kemudian pergi dan membuang barang bukti sajam yang digunakannya ke drainase Jalan Nyai Undang dan Jalan Damang Batu, lalu pulang ke rumah,” jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti yakni 1 buah sajam, 1 lembar celana pendek, 1 buah baju kaos berkerah, dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka pun harus menjalani hukuman atas perbuatannya karena telah melanggar hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 Ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)