Berita Kaltim
Sule Terancam 4 Tahun Penjara, Bawa Sabu Dalam Kotak Rokok Ditangkap Polsek Marangkayu Kaltim
Pria berinisial S (29) alias Sule, dirinya ditangkap anggota Satreskrim Polsek Marangkayu, kedapatan bawa narkotika jenis sabu dalam kotak rokok
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Apes nasib pria berinisial S (29) alias Sule, dirinya ditangkap anggota Satreskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran kedapatan bawa narkotika jenis sabu.
Diketahui pelaku berprofesi sebagai petani itu diciduk polisi Minggu (2/10), sekira pukul 21.16 WITA malam kemarin, di simpang 3 Desa Santan Ilir, Marangkayu.
Saat penangkapan, polisi menemukan sabu di dashboard motor S sebanyak 3 poket atau seberat 0,93 gram yang tersimpan dalam Kotak Rokok Marlboro.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalu Kasi Humas Iptu Mandiyono.
“Berawal informasi masyarakat. Saat digeledah di jalan, benar saja didapati tiga paket sabu,” ujarnya.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria di Tanah Grogot Digerebek Polisi saat Sedang Asyik Timbang Sabu di Kamar
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pertama Kali Bisnis Sabu Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Ditangkap Polisi
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Lama Diintai 2 Kurir Sabu Langsung Disergap Anggota Satresnarkoba Polres Bontang
Baca juga: Narkoba di Kaltim, 2 Pengedar Sabu di Tenggarong Diringkus Polisi, 19 Paket Berhasil Diamankan
Akibatnya tersangka S pun langsung diamankan ke dalam sel Polsek Marangkayu.
Saat ini S masih terus dimintai keterangan mengenai dari mana tersangka mendapatkan sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sepeda motor matic, dan sebuah ponsel.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kepergok Bawa Barang Haram, Petani di Marangkayu Bontang Diciduk Polisi.