Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, Lama Diintai 2 Kurir Sabu Langsung Disergap Anggota Satresnarkoba Polres Bontang
Narkoba di Kaltim, Satresnarkoba Polres Bontang menyergap dua kurir sabu berinisial A dan MZ, keduanya lama diintai dan disergap polisi
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Narkoba di Kaltim, Satresnarkoba Polres Bontang menyergap dua kurir sabu pada, Selasa (13/9) malam tadi.
Dua Kurir sabu tersebut yakni A dan MZ yang masih berusia remaja dibekuk polisi sekira pukul 23.15 WITA, di Perumahan Bukit Sintuk, Kelurahan Belimbing.
Hal itu dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Dia mengatakan, penangkapan dua remaja ini merupakan berawal dari informasi masyarakat.
Saat mendapat laporan, polisi pun langsung melakukan pengintaian terhadap dua tersangka.
Saat usai ambil sabu, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria Paruh Baya Nekat Bawa Sabu ke Hotel, Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Dalam Waktu 10 Jam Polsek Muara Wahau Kutim Gagalkan Sabu di 5 Tempat
Dari tangan tersangka polisi menemukan dua bungkus plastik besar sabu dengan berat 96 gram.
Namun dari pengakuan kedua tersangka, aksi ini pertama kali dilakukan di Bontang.
"Dia ambil sabu di dekat trafo listrik di perumahan Pesona Bukit Sintuk. Sabunya bungkusan snack makanan ringan," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya dalam siaran persnya, Rabu (14/9/2022).
Kedua remaja ini langsung diamankan ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
Dari keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari transaksi melalui telpon seluler dengan bandar.
“Nomor telpon bandar itu pakai nomor rahasia. Kurir ini cuman diarahkan untuk ambil sabu di lokasi yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk Polisi saat Asyik Tunggu Pembeli
Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa dua unit HP, satu unit motor, pipet kaca, sedotan runcing, dan uang tunai Rp 194 ribu.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Remaja Kurir Sabu Diciduk Polres Bontang di Perumahan Bukit Sintuk.