Berita Kaltim
Pencurian di Kaltim, Pria Asal Barong Tongkok Curi 15 Unit AC Gor Desnan, Pelaku Dibekuk Polisi
Pencurian di Kaltim, seorang pria berinisial AS (37) warga Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Kaltim dibekuk polisi
Selanjutnya, jajaran Satresnarkoba Polres Kubar melakukan pengecekan di lokasi kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku kemudian dijemput petugas di rumahnya yang terletak di Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat pada Rabu kemarin.
Saat ini pelaku AS mendekam di sel tahanan Polres Kubar sambil menunggu hasil peyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara seluruh barang-barang hasil curian tersangka, disita petugas sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pencuri Puluhan Unit AC di Gor Desnan Kutai Barat Ditangkap Polisi, Sejumlah BB Turut Diamankan,