Berita Kaltim
Residivis Kambuhan di Bontang Beraksi Kembali, Diduga Jual Kristal Putih Diringkus Polisi
Seorang residivis kambuhan spesial tindak pidana narkoba, berinisial NP (30) beraksi kembali di Bontang, kedapatan menjual kristal putih
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Seorang residivis kambuhan spesial tindak pidana narkoba, berinisial NP (30) beraksi kembali di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku diringkus anggota Polres Bontang karena diduga mengedarkan kristal putih alias narkotika jenis sabu pada Minggu (4/9/2022) kemarin.
Hal itu dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro.
Dia mengatakan, saat penangkapan polisi menemukan 0,91 gram sabu siap edar di rumah tersangka.
“Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah rumah di Jalan Kapal Feri dan temukan dua paketan sabu,” terang, Senin (5/9/2022).
Tersangka diketahui pernah mendekam di penjara sebelumnya, dengan kasus serupa di Sangatta Kutai Timur.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria Paruh Baya Nekat Bawa Sabu ke Hotel, Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Dalam Waktu 10 Jam Polsek Muara Wahau Kutim Gagalkan Sabu di 5 Tempat
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Suami Istri Digerebek Satresnarkoba Polres Paser Diduga Jual Sabu
Saat di Bontang, tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi.
Selain sabu, polisi juga menyita satu telpon genggam, alat hisap sabu, dan uang tunai diduga hasil transaksi Rp 400 ribu.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia itu residivis kasus serupa ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kisah Residivis di Bontang Kembali Masuk Penjara, Diduga Jual Barang Haram