LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan

LLDIKTI Wilayah XI Gelar Sosialisasi, Jabarkan Pentingnya Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

LLDIKTI Wilayah XI Gelar Sosialisasi, terkait pentingnya Pangkalan data perguruan tinggi bagi kalangan mahasiswa.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
tangkapan layar
LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Gelar Sosialisasi, terkait pentingnya Pangkalan data perguruan tinggi bagi kalangan mahasiswa. Kepala LLDIKTI Wilayah XI, Muhammad Akbar menjabarkan pentingnya Pangkalan data perguruan tinggi secara daring dihadiri oleh insan media se Kalimantan, Jumat (2/2022).  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan menggelar sosialisasi pangkalan data perguruan tinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri secara daring oleh insan media se Kalimantan, Kepala LLDIKTI Wilayah XI, Muhammad Akbar menjabarkan pentingnya pangkalan data perguruan tinggi.

"Mahasiswa bisa mengecek datanya, kalau salah input bisa fatal pengaruh kepada ijazahnya nanti, misalnya nama satu huruf saja. Jika tidak sesuai datanya bisa melapor ke perguruan tinggi selanjutnya diteruskan ke PD Dikti," kata Muhammad Akbar, Jumat (2/9/2022). 

Di tahun 2021 semester ganjil, pihaknya mencatat sedikitnya terdapat total Mahasiswa di Kalimantan sebanyak 165.484.

Adanya pangkalan data terdapat berbagai tujuan, mewujudkan basis data tunggal dalam perencanaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Beri Pembekalan KKN Kebangsaan, Ajak Mahasiswa Berperan Aktif

Baca juga: Tilang Elektronik Kalteng Diberlalukan, Ditlantas Kirim 100 Surat Tilang ke Palanggar Lalulintas

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor Kalsel, Polsek Cempaka Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor

Mewadahi integrasi Data Pendidikan Tinggi bagi semua unit kerja di lingkungan Kementerian agar tercipta konsistensi data di semua unit kerja dan mendorong peningkatan kualitas data secara sistematis

Menyediakan data, informasi penerapan, dan sistem penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh perguruan tinggi. 

Menyediakan data, informasi penerapan, dan  sistem penjaminan mutu eksternal atau akreditasi program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Lembaga Akreditasi Mandiri

Menyediakan informasi bagi kementerian dalam melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi perguruan tinggi.

Menyediakan informasi bagi masyarakat mengenai kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi, serta Menyediakan data bagi peningkatan standar perguruan tinggi secara nasional. 

Selain itu,  perguruan tinggi juga wajib melaporkan data akurat dan berintegritas

Muhammad Akbar kembali menjelaskan, perguruan tinggi wajib melaporkan data akurat dan berintegritas. Kalau tidak perguruan tinggi tersebut bakal dikenao sanksi. 

Saat ditanya mengenai potensi praktik jual beli ijazah yang dilakukan oknum, menurutnya itu PR besar secara nasional dan menciderai marwah Perguruan tinggi. 

Adanya Pangkalan data yang terintegrasi, dia berharap perguruan tinggi dapat melaporkan laporan secara jujur berintegritas, mengantisipasi praktik kotor jual beli ijazah. 

"Itu PR nasional, bagaimana kita mengantisipasinya. Beberapa waktu lalu terjadi di Jawa Timur. Itu sangat menciderai perguruan tinggi," jelas Muhammad Akbar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved