Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Putusan Dipecat, Hari Ini Putri Candrawathi Diperiksa

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan sidang etik dan profesi sementara hari ini, istrinya Putri Candrawathi akan diperiksa

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo (bawa map) seusai menjalani sidang etik dan profesi selama belasan jam sejak kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari WIB. 

TRIBUNKALTENG.COM - Mantan Kadivpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus dugaan penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) mengajukan banding atas putusan sidang etik dan profesi yang memberhentikan tidak dengan hormat atau memecat dirinya.

Sementara, Jumat (26/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi direncanakan menjalani pemeriksaan.

Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari WIB, Ferdy Sambo menjalani sidang etik dan profesi Polri yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam putusannya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Sebelum Jalani Sidang Etik Dipimpin Kabaintelkam, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur dari Polri

Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Singgung Soal Motif Tewasnya Brigadir J

Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Rumahnya Jadi Lokasi Polisi Tembak Polisi, Ibu Brigadir J: Saya Tidak Kuat

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Menanggapi itu, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo di ruang sidang, Mabes Polri, Jakarta.

Kepada wartawan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo memiliki kesempatan selama 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis.

Kemudian, lanjjut dia, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

"Yang bersangkutan menyatakan akan menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucap Irjen Dedi Prasetyo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan .

Dalam sidang etik dan profesi yang berlangsung tertutup, dihadrikan sebanyak 15 saksi.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Aziah, 15 saksi berasal beberapa kesatuan di Polri dan eksternal.

"Saya mau update untuk saksi saksi yang dihadirkan. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).

Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul mengatakan Saksi RE atau Bharada E menghadiri sidang etik dan profesi secara daring.

Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). (Kolase Tribunnews.com)

Periksa Istri Ferdy Sambo

Penyidik Polri hari ini, Jumat (26/8/2022) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Besok (hari ini) penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi menuturkan, pihaknya juga mulai melengkapi berkas perkara atas tersangka Putri Candrawathi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Polri sendiri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuwat Maruf.

"Kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU," ucapnya.

Putri Candrawathi bakal memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J,  di Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB.

Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri Candrawathi sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"SOP nya sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi Prasetyo
 
Nantinya, lanjut mantan Kapolda Kalteng ini, jika dua syarat itu terpenuhi, maka penyidik akan memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved