Berita Palangkaraya
NEWS VIDEO, Ditkrimsus Polda Kalteng Ungkap 37 Kasus Perjudian 57 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Kalteng Ungkap 37 Kasus Perjudian, Kasus tersebut diungkap lewat pers rilis di Mapolda Kalimantan Tengah, Rabu (24/8/2022) pagi.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Ditreskrimum Polda Kalteng ungkap 37 kasus perjudian. Kasus tersebut diungkap lewat pers rilis tindak pidana perjudian di Mapolda Kalimantan Tengah, Rabu (24/8/2022) pagi.
Rilis berlangung di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, dihadiri pula oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian.
Tak hanya itu, para pelaku pun dihadirkan sebanyak 6 orang, yang mana 4 tersangka diantaranya hasil pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan 2 tersangka lainnya pengungkapan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya.
Baca juga: Pengungkapan Perjudian di Kalteng, Hindari Penertiban Modus Perjudian Berpindah Tempat & Waktu
Baca juga: Ungkap 37 Kasus Perjudian Sejak Januari Hingga Agustus 2022, Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka
Baca juga: Polres Kotim Komitmen Berantas Perjudian, Sikapi Perintah Kapolri Soal Pemberantasan Judi
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan tindak pidana perjudian merupakan hasil dari pengungkapan dari Januari hingga Agustus 2022.
“Sebanyak 37 kasus hasil pengungkapan tindak pidana perjudian oleh Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Polres jajaran,” terangnya, Rabu (24/8/2022) pagi.
Ia menambahkan jumlah pengungkapan terbagi menjadi online dan offline.
“Untuk perjudian online sebanyak 19 kasus yang berhasil diungkap, sedangkan perjudian offline sebanyak 18 kasus yang telah diungkap,” jelas Dirreskrimum.
Ia menambahkan dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat 38 tersangka perjudian offline yang diamankan.
Sedangkan terdapat 19 tersangka perjudian online yang telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan jajarannya.
“Total jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 57 tersangka, sedangkan yang dihadirkan saat ini berperan sebagai bandar,” ungkap Kombes Pol Faisal.
Tak hanya tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana perjudian.
“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, yakni uang tunai sebanyak Ro 67,8 Juta, 26 unit handphone, 33 buku rekapan, 57 lembar kupon putih, dan 20 buah pulpen,” terang Kombes Pol Faisal.
Lebih lanjut, ia menambahkan kami juga menyita 19 buah mata dadu, 3 buah piring dan mangkok, serta 6 buah lapak.
Dirreskrimum Polda Kalteng juga menjelaskan modus para bandar judi tersebut.