Berita Palangkaraya

Ungkap 37 Kasus Perjudian Sejak Januari Hingga Agustus 2022, Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka

Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka dalam kasus perjudian, pengungkapan 37 kasud yang dilakukan sejak Bulan Januari hingga Agustus 2022.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu (Kanan), Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro (Tengah), dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian (Kiri) saat rilis kasus. Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka dalam kasus perjudian, pengungkapan 37 kasus yang dilakukan sejak Bulan Januari hingga Agustus 2022. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka dalam kasus perjudian, pengungkapan 37 kasus yang dilakukan sejak Bulan Januari hingga Agustus 2022.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengungkapkannya saat melaksanakan pers rilis terkait pengungkapan tindak pidana perjudian di Kalimantan Tengah, Rabu (24/8/2022) pagi.

Rilis berlangung di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pers rilis dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, dihadiri pula oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian.

Baca juga: NEWS VIDEO, Sambangi Mobil BI Kalteng, Warga Palangkaraya Antusias Tukarkan Uang Kertas Emisi 2022

Baca juga: PMII Kalteng Tolak Kenaikan BBM Subsidi, Siap Turun ke Jalan Kawal Kepentingan Rakyat

Baca juga: Polres Kotim Komitmen Berantas Perjudian, Sikapi Perintah Kapolri Soal Pemberantasan Judi

Tak hanya itu, para pelaku dihadirkan sebanyak 6 orang, yang mana 4 tersangka diantaranya hasil pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan 2 tersangka lainnya pengungkapan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan tindak pidana perjudian merupakan hasil dari pengungkapan dari Januari hingga Agustus 2022.

“Sebanyak 37 kasus hasil pengungkapan tindak pidana perjudian oleh Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Polres jajaran,” terangnya, Rabu (24/8/2022) pagi.

Ia menambahkan jumlah pengungkapan terbagi menjadi online dan offline.

“Untuk perjudian online sebanyak 19 kasus yang berhasil diungkap, sedangkan perjudian offline sebanyak 18 kasus yang telah diungkap,” jelas Dirreskrimum.

Ia menambahkan dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat 38 tersangka perjudian offline yang diamankan.

Sedangkan terdapat 19 tersangka perjudian online yang telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan jajarannya.

“Total jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 57 tersangka, sedangkan yang dihadirkan saat ini berperan sebagai bandar,” ungkap Kombes Pol Faisal.

Tak hanya tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana perjudian.

“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, yakni uang tunai sebanyak Ro 67,8 Juta, 26 unit handphone, 33 buku rekapan, 57 lembar kupon putih, dan 20 buah pulpen,” terang Kombes Pol Faisal.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya  juga menyita sebanyak 19 buah mata dadu, 3 buah piring dan mangkok, serta 6 buah lapak.

Dirreskrimum Polda Kalteng juga menjelaskan modus para bandar judi tersebut.

“Perjudian offline seperti dadu gurak dan sabung ayam, para pelaku perjudian sering berpindah-pindah tempat, sedangkan untuk togel menggunakan kertas atau bisa disebut kupon putih,” terangnya.

Lebih lanjut, para bandar dan pemasang janjian bertemu tatap muka, baru pasang dan dicatat oleh bandarnya.

para pelaku perjudian yang diamankan
Para pelaku perjudian saat dilaksanakan pres rilis di Mapolda Kalteng. Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka dalam kasus perjudian, pengungkapan 37 kasus yang dilakukan sejak Bulan Januari hingga Agustus 2022.

Berbeda dengan perjudian online, para pelaku menggunakan habdphone, sedangkan yang melalui website harus mendaftarkan akun lalu melakukan deposito uang.

Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan para tersangka tindak pidana perjudian akan dikenakan pasal 303 KUH Pidana.

“Tersangka diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 25 Juta,” tutupnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved