Berita Kalsel
Mantan Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Melakukan TPPU
Sidang tipikor dengan terdakwa Bupati Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid berlangsung fi PN Tipikor Banjarmasin, terdakwa divonis 8 tahun penjara
Sedangkan Penuntut Umum KPK maupun Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Ditemui pasca persidangan, Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani mengatakan, akan melaporkan dan meminta petunjuk pimpinannya untuk mengambil sikap selanjutnya atas vonis Majelis Hakim.
"Kami temtu menghormati putusan Majelis Hakim. Tentang Pasal 12B gratifikasi yang tidak terbukti itu, fakta-fakta yang kami tuntutkan dalam gratifikasi seluruhnya diambil alih oleh Majelis Hakim dimasukkan terhadap pembuktian suap," ujar Titto.
"Terkait Pasal 18 yang tidak ada dalam dakwaan itu masih debate able (dapat diperdebatkan). Padahal kalau kita melihat perkara-perkara yang lain juga tidak dicantumkan, ini kami akan sampaikan kepada pimpinan," lanjutnya.
Baca juga: Sidang Kades Kinipan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Saksi Ratno Sebut Adiknya Tersangka
Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa, Fadli Nasution berpendapat, dengan vonis Majelis Hakim yang demikian menunjukkan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu sebenarnya tidak sempurna.
Untuk dakwaan dan tuntutan yang terbukti, vonis diketahui lebih rendah dibanding tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya Abdul Wahid dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terbukti Korupsi dan Tindak Pencucian Uang, Mantan Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara,