Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, Suami Istri Digerebek Satresnarkoba Polres Paser Diduga Jual Sabu
Narkoba di Kaltim, jajaran Satresnarkoba Polres Paser menangkap pasangan suami istri terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (9/11/2022)
TRIBUNKALTENG.COM, TANA PASER – Narkoba di Kaltim, jajaran Satresnarkoba Polres Paser menangkap pasangan suami istri terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kaltim, pada Selasa (9/11/2022).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, menyampaikan adanya informasi dari masayarakat, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Informasi masuk ke kami sekira pukul 17:00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Paser kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, tepatnya di Desa Laburan Baru, Paser Belengkong," kata Yulianto, Kamis (11/8/2022).
Kemudian sekira pukul 22.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Paser bersama anggota Polsek Paser Belengkong melakukan penggerebekan disebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.
Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan pria berinisial HER (34) yang berada di rumah tersebut. Kemudian dilakukan penggeladan badan, namun tidak ditemukan apa-apa.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Tim Satresnarkoba Balikpapan Jaring 4 Pemakai Sabu di Wilayah Balikpapan Barat
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sabu Setengah Ons Lebih dari Nunukan Tujuan Samarinda Berhasil Digagalkan Polisi
"Tim kemudian melakukan penggeladahan di sekitar wc rumah tersebut, dan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram di pinggir dinding kamar mandi," kata Yulianto.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat lain, dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
"Ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah botol warna merah, 1 buah botol bong lengkap dengan sedotan, dan 1 unit handphone, dan diakui terlapor sebagai barang miliknya" tambahnya.
Saat petugas melakukan pengembangan, dan menyakan dari mana asal barang tersebut diperoleh, HER mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari istrinya.
"Keterangan dari terlapor, narkotika jenis shabu tersebut diperoleh H (29) yang merupakan istrinya sendiri," bebernya.
Dari informasi tersebut, kemudian petugas kepolisian mengamankan H di lokasi yang sama.
Kemudian pihak kepolisian kembali melakukan penggeladahan dan menemukan 1 paket klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Tersangka 64 Paket Sabu dan Ganja Kering di Samarinda & Balikpapan
"Barang tersebut diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di plastik sampah dekat terlapor saat dilakukan penggeladahan," urai Yulianti.
Pihak kepolisian kembali menemukan 10 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu di lantai kamar tidur terlapor.
"Dari total 11 paket plastik klip tersebut yang didalamnya berisi serbuk kristal dengan berat 8,10 gram milik saudari H, istri dari HER," tambahnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditempat lainnya dan menemukan barang bukti lainnya.
"Kita temukan barang bukti lain berupa 1 sendok takar warna hitam terbuat dari sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 kotak kecil tupperware, 1 dompet plastik besar warna putih, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5,8 juta rupiah," tandasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pasutri tersebut kemudian di bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut, dengan Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sat Resnarkoba Polres Paser Amankan Pasutri Diduga Edarkan Sabu,