Berita Kaltara

Tim Reskrim Polres Bulungan Ungkap Pengetap BBM di SPBU, 2 Orang dan 20 Liter Solar Diamankan

Aktivitas pengetap BBM jenis solar di SPBU Jalan Katamso Kabupaten Bulungan, Kaltara diungkap personel Unit Tipidter Reskrim Polres Bulungan

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-HUMAS POLRES BULUNGAN
Barang bukti jerigen berisi BBM jenis Solar dari aktivitas pengetap di SPBU Jalan Katamso, Bulungan, Kaltara, Minggu (7/8/2022) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, BULUNGAN – Aktivitas pengetap BBM jenis solar di SPBU Jalan Katamso Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil diungkap personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulungan.

Hal itu diungkapkan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bulungan, Ipda Faisal Anang.

Kasus pengungkapan itu saat personel melaksanakan patroli di SPBU Kecamatan Tanjung Selor, Minggu (7/8/2022) lalu.

"Waktu kejadian pada hari minggu pukul 17.14 WITA lalu, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Bulungan laksanakan patroli ke SPBU Jalan Katamso, kemudian tim mencurigai 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna putih yang diduga membawa BBM jenis Solar," jelasnya, Selasa (9/8/2022)

Ipda Faisal mengatakan, setelah dilaksanakan pengecekan sopir mobil Mitsubishi Triton putih didapati membawa BBM Solar sebanyak 9 Jerigen.

Baca juga: Belasan Pengendara Terjatuh di Jalan MT Haryono Akibat Tumpahan BBM Jenis Solar

Baca juga: Satpol PP dan Damkar Kapuas Lakukan Pengawasan Penjualan BBM Subsidi di SPBU

"Yang setiap jerigen nya berisi 20 Liter, modus yang digunakan yaitu dengan cara memindahkan BBM yang berada di dalam tangki kendaraan mengunakan pompa selanjutnya di pindahkan ke dalam jerigen berukuran 20 liter yang sudah di siapkan di dalam mobil," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Ipda Faisal, solar tersebut diketahui dari keterangan 2 tersangka (AP) selaku sopir mobil Mitsubishi Triton dan (F) pemilik mobil dan BBM akan dijual kembali.

"Dengan harga Rp 8 ribu sampai Rp 9 ribu Kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Bulungan untuk di lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Diketahui selain mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, kata Ipda Faisal unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil amankan barang bukti lainnya.

"Yaitu ada 11 jerigen berukuran 20 Liter, yang berisi solar sebanyak 9 Jerigen, 2 jerigen tidak terisi solar dan rencana kami tindak lanjut, periksa Operator SPBU Jalan Katamso," ucapnya.

Baca juga: Pembelian BBM Biosolar dan Pertalite Dilarang Pakai Jeriken, SPBU Kedapatan Melanggar Kena Sanksi

Sementara itu, kata Ipda Faisal tentang pasal yang disangkakan kepada 2 tersangka atas perbuatan pengetap BBM yaitu pasal 55 halaman 228 UURI.

"Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UURI No. 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan kena denda Rp 60 miliar," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dua Pengetap BBM di SPBU Katamso Bulungan Ditangkap Polisi, Amankan 9 Jerigen Solar Isi 20 Liter

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved